Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 11 Persen

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 11 Persen

Training Pajak – PPN merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi ataupun perdagangan berupa jual beli produk maupun jasa terhadap wajib pajak orang pribadi, badan usaha ataupun pemerintah. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yakni dari yang mulanya 10 persen menjadi 11 persen. Tarif PPN 11 persen tersebut diberlakukan mulai Jumat (1/4/2022).

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa saat ini rata-rata tarif PPN secara global ada pada kisaran 15 persen. Dengan begitu ia berkata bahwa masih terdapat ruang untuk bisa meningkatkan tarif tersebut.

Menkeu Sri Mulyani juga melakukan perbandingan terhadap tarif PPN di Indonesia dengan negara-negara anggota G20 lainnya. Menkeu mengklaim jika tarif PPN di Tanah Air relatif rendah. Rata-rata PPN dunia bisa mencapai 15%, seperti di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Denmark, Islandia, Perancis, Jerman dan lainnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan jika kebijakan tarif PPN 11 % tersebut diputuskan untuk menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tepatnya Pasal 7 ayat 1.

Didalam acara Bincang Bijak Soal Pajak yang diselenggarakan pada 23 Maret 2022, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan jika kenaikan tarif PPN bertujuan untuk menambah penerimaan negara. Sebab, selama pandemi APBN sudah bekerja dengan sangat keras.

Dengan ditetapkannya kenaikan tarif PPN menjadi 11 %  tersebut, maka harga barang dan juga jasa akan naik sebab sifat pajak ini adalah dikenakan baik atas konsumsi barang ataupun jasa. Pajak tersebut dipungut dengan prinsip tempat tujuan, yakni bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi.

Hal tersebut berarti apabila kita membeli barang atau menggunakan jasa maka akan langsung terkena PPN sebesar 11 persen sehingga harga barang dan jasa akan menjadi lebih mahal. Berikut beberapa barang yang berpotensi mengalami kenaikan harga per 1 April 2022:

  1. Barang elektronik
  2. Baju atau pakaian
  3. Sabun dan perlengkapan mandi
  4. Berbagai jenis produk tas
  5. Sepatu
  6. Rumah atau hunian
  7. Pulsa telepon dan tagihan internet
  8. Motor atau mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang terkena PPN

Baca Juga: Dimana Konsultan Pajak Bekerja?

Namun memang PPN 11 persen tersebut tidak berlaku untuk semua jenis barang. Terdapat beberapa produk dan juga jasa yang justru memperoleh pembebasan PPN atau dikecualikan, misalnya bahan pangan atau barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, pelayanan jasa sosial dan juga layanan kesehatan.

Disamping itu, pemerintah juga memberikan pengecualian untuk beberapa jenis barang maupun jasa tertentu di sektor usaha tertentu. Melalui kebijakan tersebut, Suahasil menegaskan jika pemerintah tidak bermaksud mempersulit masyarakat. UU HPP ini ditujukan untuk membuat peraturan pajak menjadi lebih transparan serta untuk meningkatkan kepatuhan untuk seluruh wajib pajak yakni dengan tetap mengkoordinir pembangunan dari pajak.

Sedangkan Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PPP menyatakan jika kenaikan PPN tersebut membantu pemulihan ekonomi di Indonesia. Kebijakan kenaikan tarif PPN 11 persen tersebut telah melalui pembahasan yang panjang.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.