Pengenaan Pajak Youtuber dan Selebgram

Pengenaan Pajak Dari Selebgram & Youtuber

Teknologi dan informasi yang berkembang pesat menyebabkan semakin tingginya pengguna internet di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pada tahun 2021, pengguna internet di Indonesia meningkat sebesar 11 persen dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 202,6 juta pengguna (Agustini, 2021). Banyaknya pengguna internet di Indonesia mendorong masyarakat untuk saling terhubung melalui berbagai media sosial. Media sosial dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan banyak hal, seperti menciptakan usaha kreatif, memperluas jaringan usaha, dan mempromosikan produk secara cepat dan mudah (Hardilawati et al., 2019).

Dengan demikian, telah tercipta berbagai profesi baru di industri digital, seperti Selebgram (Selebriti Instagram), Youtuber (orang yang membuat konten di Youtube), dan membuka bisnis melalui media sosial. Profesi baru tersebut mendapatkan penghasilan melalui media sosial. Untuk Youtuber, perolehan keuntungan didapat dari setiap unggahan video yang telah dibuat. Keuntungan dihitung setiap seribu kali penayangan video (Vikansari & Parsa, n.d.). Tidak hanya itu, Youtuber juga memperoleh keuntungan melalui brand deals dan penjualan merchandise. Sementara itu, Selebgram memperoleh keuntungan dari endorsement yang merupakan bentuk promosi suatu barang atau jasa milik online shop melalui media sosial. Selebgram dapat memengaruhi para pengikutnya di Instagram sehingga akan meningkatkan penjualan bagi online shop (Hardilawati et al., 2019).

Profesi tersebut telah menjadi profesi yang diminati banyak orang karena dapat menghasilkan penghasilan yang cukup banyak dalam waktu singkat. Nama Youtuber serta Estimasi Penghasilan (Rupiah) :

  1. Zuni and Fam 193,2 miliar

  2. DeHakims 84 miliar

  3. Rans Entertainment 84 miliar

  4. Baim Paula 71 miliar

  5. Gen Halilintar 63 miliar

Sumber: Tempo, 2019

Sebagai contoh, tabel di atas merupakan penghasilan dari para Youtuber Indonesia. Penghasilan yang didapat tersebut bersifat fluktuatif bergantung pada isi konten yang diunggah. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun merupakan objek pajak penghasilan. Dengan demikian, penghasilan para Selebgram dan Youtuber harus dikenakan pajak. Selain itu, pengenaan pajak tersebut dilakukan agar asas keadilan dalam perpajakan di Indonesia dapat terpenuhi. Asas keadilan menyatakan bahwa pajak harus adil dan merata (Rosdiana & Irianto, 2014). Dalam hal yang sama, penghasilan yang diterima oleh Selebgram dan Youtuber juga harus dikenakan pajak layaknya karyawan, dokter, pengusaha, dan profesi lainnya yang telah dikenakan pajak.

Sementara itu, pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan kepada Selebgram dan Youtuber. Menurut Direktur Eksekutif CITA, pengenaan pajak tersebut sama dengan pajak penghasilan pada umumnya (Adelina, 2019). Prosedur pemajakan untuk Selebgram dan Youtuber dapat menggunakan ketentuan pasal 21 dan pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh pasal 21 dapat dikenakan kepada Selebgram dan Youtuber yang tidak menggunakan manajemen dalam memberikan jasa endorsement. Dengan demikian, Selebgram dan Youtuber dapat melaporkan penghasilan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akhir tahun karena penghasilan tersebut berhubungan dengan pekerjaannya. Kemudian, PPh pasal 23 dapat dikenakan kepada Selebgram dan Youtuber yang memberikan jasa endorsement melalui
manajemen (Adelina, 2019).

Comments are closed.