Wajib Pajak Non-Efektif

Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Status wajib pajak non-efektif dapat diajukan oleh wajib pajak ketika wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban dalam menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT.

Apabila wajib pajak sudah mendapatkan status sebagai non efektif, maka wajib pajak tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunannya karena kewajiban pelaporan pajaknya digugurkan sementara, selama wajib pajak berstatus non efektif.

Status tersebut hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan atas wajib pajak yang bersangkutan maupun secara jabatan dan hanya dapat dilakukan oleh KPP saja.

Pada Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 diatur mengenai Kriteria Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, yakni :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca juga artikel : Mengenal SP2DK dan Proses Penerbitannya

Apakah wajib pajak non efektif bisa kembali statusnya menjadi wajib pajak aktif?

WP dapat kembali status aktif sebagai WP dengan cara mengajukan kembali permohonan yang dilakukan WP secara langsung maupun permohonan secara jabatan dan hanya dapat diaktifkan kembali melalui KPP.

Status WP dapat berubah menjadi aktif kembali apabila ditemukan data bahwa status WP tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi WP non efektif.

Comments are closed.