Training pajak sangat penting untuk dilakukan oleh seseorang yang ingin mengelola kewajiban pajak perusahaan dengan lebih efektif dan efisien. Training pajak juga bisa diikuti untuk menambah value diri Anda ketika ingin mendaftar bekerja pada sebuah perusahaan, karena nanti akan mendapatkan sertifikat brevet pajak.
Tentu saja untuk seseorang yang ingin mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien, harus mengetahui berbagai berita perpajakan yang ada, seperti salah satunya adalah mengenai penyusutan fiskal. Pada laporan keuangan perusahaan terdapat istilah penyusutan fiskal, di mana nantinya akan diisi pada kolom pengisian amortisasi atau penyusutan saat lapor SPT badan tahunan.
UU PPh atau Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia mengatur tentang biaya pengeluaran untuk mendapatkan harta berwujud, yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, serta dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto melalui mekanisme amortisasi. Lebih lanjut mengenai mekanisme penyusutan harta berwujud tersebut, telah diatur dalam undang-undang pajak penghasilan pasal 11. Berikut ini adalah terdapat beberapa metode penyusutan harta berwujud yang tercantum dalam UU PPh, antara lain:
- Straight-line method. Metode garis lurus yang sesuai dengan pasal 11 ayat 1 UU PPh
- Declining balance method. Metode saldo menurun yang sesuai dengan pasal 11 ayat 2 UU PPh.
Untuk harta berwujud yang berupa bangunan, hanya dapat disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus. Sementara itu, untuk harta berwujud selain bangunan, ternyata juga dapat disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus maupun menggunakan metode saldo menurun. Penyusutan fiskal ini bisa dimulai ketika bulan dilakukannya pengeluaran harta berwujud, seperti halnya yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 3. Sedangkan, harta berwujud yang masih berada pada proses pengerjaan, maka amortisasinya baru akan dimulai sesudah selesai dilakukan pengerjaan harta berwujud tersebut.
Kendati demikian, dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 4 dijelaskan bahwa wajib pajak memiliki kebebasan untuk melakukan amortisasi ketika harta berwujud dipergunakan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Juga bisa ketika bulan, di mana harta tersebut mulai dihasilkan, yakni bulan ketika mulai berproduksi sepanjang masa persetujuan Dirjen pajak. Pada umumnya, setiap perusahaan memiliki keputusan kebijakan pribadi masing-masing, agar bisa menentukan masa manfaat terhadap harta berwujud yang diperolehnya.
Baca Juga: Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Pajak Baru untuk Debt Collector
Masa manfaat yang ditentukan terdapat Kemungkinan tidak sama dengan masa manfaat yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 6. Berdasarkan hal ini, perhitungan penyusutan harta berwujud harus terlebih dahulu diadakan rekonsiliasi secara fiskal. Dengan demikian, nantinya akan dapat diperoleh penyusutan harta berwujud.
Kategori Harta dalam Penyusutan Fiskal
Terdapat pengelompokan harta berwujud yang bukan bangunan sesuai dengan masa manfaatnya, yang mana telah tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 11 ayat 11. Kebijakan tersebut kemudian didelegasikan dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 mengenai Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan. Terdapat berbagai macam harta berwujud yang bukan bangunan pada kategori 1 hingga kategori 4, yang mana telah diatur dalam Lampiran I sampai Lampiran IV peraturan menteri keuangan tersebut.
Apa pentingnya bagi sebuah perusahaan untuk melakukan penerapan penyusutan fiskal. Karena ini dilakukan untuk penurunan nilai yang biasanya dipergunakan untuk perawatan aset sebuah perusahaan. Sehingga, sebagai pegawai perusahaan yang mengelola mengenai perpajakan, sangat penting untuk memahami dasar-dasar pengelolaan dan perawatan aset, agar bisa semakin efisien untuk mengelola perpajakan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.