UU PPN

Mengenal Perubahan Undang-Undang PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi  barang/jasa di daerah pabean oleh wajib pajak. PPN bersifat sebagai pajak tidak langsung, objektif dan non-kumulatif, artinya, pajak tidak dibayarkan oleh pelaku usaha yang memproduksi barang/jasa, tapi melainkan oleh konsumen yang menggunakan atau mengkonsumsi barang/jasa.

sistem PPN dalam perpajakan Indonesia tidak muncul begitu saja. Penerapan pungutan atas konsumsi barang/jasa di Indonesia sebelumnya telah melalui beberapa perubahan, hingga menganut sistem yang saat ini diterapkan. Berikut ini, merupakan paparan singkat perjalanan jenis-jenis pajak yang berlaku atas konsumsi barang/jasa di Indonesia:

  1. Pajak Pembangunan I

Sebelum menerapkan sistem PPN, Indonesia sebelumnya telah menerapkan Pajak Pembangunan I (PPb I) sejak 1 juli 1947, dan telah  ditetapkan melalui Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan. Sebelumnya PPb I ini berstatus pajak pusat, namun sejak tahun 1957 telah berubah menjadi pajak daerah. Dalam pelaksanaannya, tarif PPb I tiap daerah berbeda-beda dan disesuaikan dengan objeknya.

  1. Pajak Peredaran 1950

Pajak Peredaran (PPe) berlaku sejak 1 Oktober 1951. PPe 1950 merupakan pungutan pajak atas pemakaian barang umum, dan dikenakan pada penyerahan barang-barang yang ada di peredaran bebas. Tarif yang dikenakan pada PPe ini sebesar 2,5% yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pajak Peredaran, namun pemungutan pajak ini tidak diberlakukan dalam jangka waktu yang lama, yakni hanya selama sembilan bulan dan digantikan oleh pajak penjualan.

Baca juga artikel : Kalian Harus Tau! KAP dan KJS Terbaru

  1. Pajak Penjualan

Pungutan Pajak Penjualan (PPn) diterapkan atas harga barang-barang yang bukan kebutuhan pokok masyarakat, serta penyerahan jasa juga dikenakan PPn. Namun, ada beberapa jasa yang tidak dikenakan PPn, seperti notaris, akuntan, advokat, dan lain sejenisnya. Dasar hukum penerapan PPn adalah Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan (UU PPn), yang berlaku mulai 1 Oktober 1951. Pemberlakuan PPn ini kemudian digantikan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Penjualan (PPn) tahun 1951 direformasi karena tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak, alasan tersebut diungkapkan pada penjelasan UU Nomor 8 Tahun 1983.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Seperti yang telah diketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pengganti dari Pajak Penjualan (PPn),  Pajak Penjualan (PPn) diundangkan pada tahun 1951 dengan UU No. 19 tahun 1951, dan tanggal 31 Desember 1983 telah ditetapkan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sejak Undang-Undang tersebut ditetapkan sudah dilakukan perubahan sebanyak lima kali.

Pertama diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan ketiga diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan keempat diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 sebagai perubahan keempat atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang cipta kerja, dan terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 sebagai perubahan kelima atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Comments are closed.