Account Representative (AR) pajak merupakan seseorang yang ditunjuk dan ditetapkan untuk memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, serta pengawasan terhadap wajib pajak dan menjadi salah satu ujung tombak dalam penggalian potensi penerimaan negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01.2015 Tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, pada Pasal 2 disebutkan bahwa Account Representative memiliki dua jenis fungsi dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda :
- AR Pajak – sebagai pelayanan dan konsultasi
Tugas dan Tanggung Jawab :
- Menyelesaiakan permohonan yang diajukan oleh WP
- Melakukan proses penyelesaian atas usulan pembetulan ketetapan pajak
- Melayani bimbingan dan juga konsultasi teknis terkait perpajakan kepada WP
- Melaksanakan proses penyelesaian atas usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca juga : Syarat Menjadi Account Representative (AR) Pajak
- AR Pajak – sebagai pengawas dan penggalian potensi pada wajib pajak.
Tugas dan Tanggung Jawab :
- Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
- Menyusun profil Wajib Pajak
- Analisis kinerja dari Wajib Pajak
- Rekonsiliasi data WP dalam rangka intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak
Tugas seorang AR kembali diperbarui dengan PMK 45/PMK.01/2021 yang mana memfokuskan AR untuk melakukan pengawasan pajak, yaitu :
- Melaksanakan analisis dan penjabaran untuk memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan serta pendataan melakukan pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;
- Melakukan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, serta penguasaan informasi;
- Menindaklanjuti atas data-data perpajakan yang telah diperoleh
- Mengawasi kepatuhan kewajiban perpajakan WP
- Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;
- Menyelesaikan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
Account Representative dalam menjalankan tugasnya akan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi atau pejabat pengawas yang menjadi atasannya langsung.
Wilayah kerja dari AR serta jumlah dari AR akan ditetapkan melalui keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan sesuai ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak.
Baca juga artikel : Bagaimana Cara Mengetahui Siapa AR dan KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar