Ternyata Ada Jenis Tunjangan yang Dikenakan Pajak

Ternyata Ada Jenis Tunjangan yang Dikenakan Pajak

Training Pajak – Seorang karyawan tentu akan memperoleh kompensasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan sebagai bentuk apresiasi pada karyawannya. Oleh sebab itu, perusahaan perlu mempersiapkan compensation package yang tepat untuk para karyawannya. Dalam paket kompensasi pada umumnya akan terdiri dari berbagai macam hal, mulai dari gaji, asuransi, fasilitas, dan juga tunjangan.

Secara luas, tunjangan bisa diartikan sebagai tambahan pendapatan diluar gaji pokok dari perusahaan untuk karyawan untuk menunjang penghasilan mereka. Jadi bisa diartikan juga sebagai komponen pelengkap gaji yang diberikan oleh perusahaan dengan tujuan untuk mempertahankan karyawan atau untuk membuat mereka betah di perusahaan. Tunjangan yang diberikan tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 7 Tahun 1990, tunjangan terbagi menjadi 2 jenis yakni tunjangan tetap dan juga tunjangan tidak tetap. Tetap berarti akan diberikan secara berkala. Tidak tetap berarti tunjangan tersebut akan diberikan secara tidak tetap atau tidak rutin kepada serta dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji pokok.

Walaupun demikian, ada pembagian tunjangan berdasarkan jenis-jenis berikut ini:

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan  jabatan merupakan tunjangan oleh perusahaan untuk karyawannya yang mempunyai jabatan struktural ataupun fungsional di perusahaan. Tujuannya karena resiko dan juga tanggung jawab besar yang dipegang karyawan terkait.

2. Tunjangan Anak dan Istri

Tunjangan ini ialah salah satu tunjangan yang umum untuk para karyawan, baik mereka yang bekerja untuk pemerintah maupun perusahaan swasta sebab diwajibkan oleh pemerintah. Tunjangan istri diberikan pada karyawan yang sudah menikah namun istrinya tidak bekerja. Tunjangan anak akan diberikan kepada karyawan yang mempunyai anak atau anak angkat berusia kurang dari 21 tahun dan juga masih belum mempunyai penghasilan sendiri (dibatasi maksimal 3).

3. Tunjangan Umum

Tunjangan ini akan diberikan perusahaan pada karyawan yang tidak menjabat. Diberikan pada karyawan umum meskipun resiko pekerjaan tidak ada atau lebih kecil serta jumlah tunjangannya pun kecil.

4. Tunjangan Pensiun

Perusahaan berkewajiban untuk memberikan tunjangan pensiun pada karyawan mereka yang berhenti bekerja karena pensiun untuk menjamin kehidupan masa tua karyawan supaya tetap sejahtera, walaupun sudah tidak bekerja lagi.

Baca Juga: Ingin Berkarier di Perpajakan? Simak Fakta Menarik Berikut

5. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan diberikan perusahaan dengan harapan supaya para karyawan mereka selalu sehat dan bisa terhindar dari sakit. Karyawan yang sehat tentu akan lebih mempunyai produktivitas yang lebih tinggi.

6. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan yang satu ini akan diberikan perusahaan saat karyawan mereka akan merayakan Hari Raya. Besaran tunjangan tersebut sama dengan gaji pokok yang diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

7. Tunjangan Transportasi

Tunjangan ini akan diberikan pada karyawan supaya mereka tidak kesulitan untuk hadir ke tempat kerja. Bentuknya pun bisa berupa uang ataupun transportasi yang disediakan oleh perusahaan.

Pada dasarnya, setiap tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan oleh perusahaan, akan terkena pajak PPh 21. Hal ini disebabkan tunjangan tersebut termasuk ke dalam penghasilan karyawan. Tapi apabila tunjangan yang diberikan berupa fasilitas, seperti halnya kendaraan, maka akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sesuai undang-undang yang berlaku.

Walaupun begitu, perlu diingat pula jika dibawah Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), 5 aturan berikut tidak dikenakan sebagai objek pajak.

  • Bahan makanan, bahan minuman, makanan, ataupun minuman untuk seluruh pegawai.
  • Natura karena penugasan pada suatu daerah.
  • Natura sebab sebuah keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya seragam.
  • Natura dan/atau dengan jenis dan juga batasan tertentu.
  • Natura yang dibiayai oleh APBN/APBN.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.