Tahukah Anda, Apa itu Penagihan Pajak?

Tahukah Anda, Apa itu Penagihan Pajak?

Training Pajak – Tidak semua wajib pajak mengetahui dan juga memahami terkait dengan apa itu penagihan pajak. Hal inilah yang kemudian menyebabkan tagihan pajak yang diterima oleh wajib pajak diabaikan. Padahal penagihan pajak memang seharusnya perlu diperhatikan sebab bisa terkena sanksi yang bisa berupa penyanderaan, penyitaan sampai dengan pelelangan. Itulah mengapa penting untuk wajib pajak dalam mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan penagihan pajak.

Penagihan pajak sendiri merupakan rangkaian upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak supaya penanggung pajak ataupun wajib pajak bersedia untuk melunasi utang pajak dengan sanksi bunga serta biaya penagihan pajaknya. Penanggung pajak merupakan badan maupun orang pribadi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak wajib pajak yang ditanggungnya.

Jenis-Jenis Penagihan Pajak

Ada 3 jenis penagihan dalam penagihan pajak, yakni penagihan aktif, penagihan pasif dan juga penagihan seketika dan sekaligus. Penagihan pasif merupakan tahap saat otoritas pajak menerbitkan surat yang menyatakan jumlah pajak yang terutang dan juga sanksinya. Surat-surat tersebut diantaranya ialah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SK Keberatan dan Putusan Banding, SK Pembetulan dan juga Surat Tagihan Pajak (STP).

Lalu, untuk penagihan aktif baru bisa dilaksanakan jika dasar penagihan pajak sudah diterbitkannya  yang diterbitkan ketika tahap penagihan pasif yang mana dalam jangka waktu 1 bulan. Yang terhitung sejak surat diterbitkan serta WP belum melakukan pembayaran pajaknya.

Dalam tahapan tersebut, fiskus melakukan penyitaan ataupun melakukan pelelangan. Yang melakukan penyitaan dan juga pelelangan ialah fiskus bersama dengan jurusita. Jurusita merupakan pelaksana tindakan penagihan pajak yakni berupa penagihan seketika serta sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melakukan penyitaan dan juga sesuai dengan berdasarkan surat perintah.

Penyitaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan jaminan terhadap pajak terutang wajib pajak. Sedangkan lelang dilakukan saat wajib pajak tidak kunjung melakukan pelunasan utang pajaknya, yang mana barang yang sudah disita akan dilelang untuk bisa melunasi utang pajak dan juga biaya penagihan utang pajak dengan tetap memberikan perlindungan terhadap wajib pajak.

Sedangkan yang dimaksud dengan penagihan seketika dan sekaligus ialah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh jurusita kepada penanggung pajak tanpa perlu menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran. Penagihan pajak seketika dan sekaligus ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pajak terutang yang tidak bisa ditagih. Tapi, jika wajib pajak tidak bisa membayarnya saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus, maka akan ditunggu sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Perdalam Ilmu Terkait Pajak Dividen untuk Badan Usaha

Dasar Hukum Penagihan Pajak

Yang dijadikan sebagai dasar hukum dari penagihan pajak ialah Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 terkait dengan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Yang mana didalam Undang-Undang tersebut berlaku sejak tanggal 23 Mei 1997. Lalu, terjadi perubahan pada peraturan tersebut sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, yang telah berlaku sejak 1 Januari 2001.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Didalam penagihan pajak, wajib pajak mempunyai hak serta kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak dilarang untuk melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang Penagihan Pajak.
  2. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pelunasan utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo
  3. Wajib pajak memiliki kewajiban supaya bersedia untuk bersifat kooperatif di dalam tindakan penagihan pajak.
  4. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk berkomitmen dalam angsuran/penundaan pembayaran pajak

Jika kewajiban sudah terpenuhi, maka wajib pajak juga bisa mendapatkan haknya, diantaranya:

  1. Berhak untuk mengajukan angsuran dan juga penundaan pembayaran utang pajak
  2. Berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrasi
  3. Wajib pajak bisa mengajukan sanggahan terhadap objek sita.
  4. Berhak untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.