Status wajib pajak non efektif tidak serta merta ditetapkan dengan otomatis olek kantor pajak, namun wajib pajak dapat melakukan permohonan untuk merubah status wajib pajaknya menjadi non efektif. Continue Reading
Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Status wajib pajak non-efektif dapat diajukan oleh wajib pajak ketika wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban dalam menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT. Continue Reading