Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Status wajib pajak non-efektif dapat diajukan oleh wajib pajak ketika wajib pajak tersebut dikecualikan dari pengawasan administrasi secara rutin dalam kewajiban dalam menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT. Continue Reading