Kawasan berikat merupakan suatu tempat, bangunan atau kawasan yang sepenuhnya dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak dan Cukai, dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang Pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean di Indonesia. Kawasan berikat sebagai tempat untuk penyimpanan barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain di dalam daerah pabean untuk diolah terlebih dahulu sebelum hasilnya akan di ekspor impor. Kegiatan utama yang dilakukan di kawasan berikat adalah pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai tinggi untuk penggunanya. Continue Reading
BKP Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan dan Dikecualikan Dari PPnBM
Pemerintah melalui Kementrian Keuangan pada 22 Juli 2021 telah menetapkan PMK No. 96/PMK.03/2021 sebagai peraturan lanjutan dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020, mengenai penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM. Continue Reading