fbae624b617876ffd5707d0527598db1

Fasilitas yang Diberikan di Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan suatu tempat, bangunan atau kawasan yang sepenuhnya dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak dan Cukai, dengan memiliki batasan-batasan tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya telah diberlakukan ketentuan khusus terkait bidang Pabean terhadap barang-barang yang dimasukkan dari luar daerah Pabean atau dari dalam daerah Pabean di Indonesia. Kawasan berikat sebagai tempat untuk penyimpanan barang impor dan atau barang yang berasal dari tempat lain di dalam daerah pabean untuk diolah terlebih dahulu sebelum hasilnya akan di ekspor impor. Kegiatan utama yang dilakukan di kawasan berikat adalah pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai tinggi untuk penggunanya.

Kawasan berikat merupakan salah satu sektor yang dapat meningkatkan Anggaran Pendapatan Negara Indonesia (APBN), oleh karena itu pemerintah pada PMK 105/PMK. 010/2016 memberikan sebuah fasilitas kepada perusahaan industri yang pemasaran produknya untuk di ekspor impor  atau dijual dijual ke kawasan berikat yang lainnya. Tujuan dengan adanya fasilitas ini untuk mendorong perekonomian negara Indonesia dan mampu meningkatkan daya saing secara global. Berikut merupakan beberapa fasilitas yang diberikan, diantaranya :

  1. Penangguhan Bea Masuk
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal ataupun peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) termasuk ke dalam Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) yang merangkap menjadi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Penangguhan Bea Masuk berlaku atas impor barang atau bahan yang akan diolah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
  • Bea Masuk yang ditanggung termasuk ke dalamnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  1. Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Fasilitas ini digunakan atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.
  • Digunakan atas pengiriman barang yang merupakan hasil dari produksi Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya untuk dapat diolah lebih lanjut.
  • Digunakan atas pengeluaran barang atau bahan ke perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya dalam rangka sub kontrak.
  • Digunakan atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak (BKP) dari hasil pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) asal.
  • Digunakan atas peminjaman mesin atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.

 

  1. Pembebasan Cukai
  • Digunakan atas impor barang atau bahan yang dapat diolah di Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKP)
  • Digunakan atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) yang berasal dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dapat diolah lebih lanjut.

Comments are closed.