Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Angkutan Umum termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Continue Reading