angk

Yuk, Mengenal PPN atas Jasa Angkutan Umum!

Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Angkutan Umum termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pada peraturan tersebut, jasa angkutan umum yang mendapat fasilitas PPN dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu jasa angkutan umum di darat dan jasa angkutan umum di air.

Jasa Angkutan Umum di Darat

Jasa angkutan umum di darat kemudian dikelompokkan menjadi 2 (dua) sebagaimana berikut.

1. Jasa Angkutan Umum di Jalan

Merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan dengan dipungut bayaran.

2. Jasa Angkutan Umum Kereta Api

Merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api dengan dipungut bayaran.

Semua jasa angkutan di darat yang disebutkan di atas diberikan pembebasan PPN, namun apabila jasa angkutan di darat digunakan dengan cara disewa maka pembebasan PPN dikecualikan.

Baca juga artikel: Bagaimana Sih Penghapusan NPWP?

Jasa Angkutan Umum di Air

Jasa angkutan umum di air kemudian dikelompokkan menjadi 3 (tiga) sebagaimana berikut.

1. Jasa Angkutan Umum di Laut

Merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dengan dipungut bayaran.

2. Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau

Merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan dengan dipungut bayaran.

3. Jasa Angkutan Umum Penyeberangan

Merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan dengan dipungut bayaran.

Semua jasa angkutan di air yang disebutkan di atas diberikan pembebasan PPN, namun apabila jasa angkutan di air digunakan dengan cara disewa maka pembebasan PPN dikecualikan.

Comments are closed.