Bagaimana sih cara pemungutan pajak hotel?
Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati atau Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiscal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak. Continue Reading