pajak bumi

Objek Pajak Yang Tidak Di Kenakan Pajak Bumi Dan Bangunan

(PBB) atau biasa di sebut dengan Pajak Bumi dan Bagunan yaitu terkait biaya yang perlu disetorkan atas keberadaan objek pajak yaitu tanah dan bangunan yang mana memberikan kedudukan dan keuntungan sosial ekonomi bagi perorangan ataupun bagi badan. Pada dasarnya (PBB) ini memiliki sifat kebendaan, maka besarnya tarif ditentukan oleh keadaan objek pajak yang ada. Undang – Undang PBB menyebutkan  dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, sistem penataan dan pendayagunaan objek pajak berupa tanah wajib di atur oleh negara. Continue Reading