pajak bumi

Objek Pajak Yang Tidak Di Kenakan Pajak Bumi Dan Bangunan

(PBB) atau biasa di sebut dengan Pajak Bumi dan Bagunan yaitu terkait biaya yang perlu disetorkan atas keberadaan objek pajak yaitu tanah dan bangunan yang mana memberikan kedudukan dan keuntungan sosial ekonomi bagi perorangan ataupun bagi badan. Pada dasarnya (PBB) ini memiliki sifat kebendaan, maka besarnya tarif ditentukan oleh keadaan objek pajak yang ada. Undang – Undang PBB menyebutkan  dalam mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, sistem penataan dan pendayagunaan objek pajak berupa tanah wajib di atur oleh negara.

Beberapa sector dalam PBB dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pemerintah Pusat) kecuali untuk PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) sudah tidak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semenjak diberlakukanya UU N0 28 Tahun 2009 mengenai pajak dan retribusi daerah sector P2 di Kelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dasar  pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.menurut UU No 12 Tahun 1985 Dimana dalam tiga tahun sekali Menteri keuangan menetapkan besar kecilnya dasar pengenaan, terkecuali  untuk beberapa daerah tertentu yang ditetapkan pada setiap tahun menyesuaikan dengan perkembangan daerahnya tertentu.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar perhitungan  yang menetapkan nilai paling rendahnya adalah 20% dan nilai paling tinggi 100% dari NJOP.  Kondisi ekonomi nasional berdasarkan peraturan pemerintah yang menetapkan besaran persentase NJKP.

Objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Apabila objek pajak yang bersangkutan memiliki kriterian yang sesuai dengan UU No 12 Tahun 1994 perihan PBB

  • Objek pajak bumi dan bangunan yang bersangkutan semata-mata  digunakan untuk kepentingan umum seperti pada bidang social, ibadah, pendidikan, Kesehatan, dan kebudayaan nasional, dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Dipergunakan hanya untuk kuburan, peninggalan masa lampau, atau yang sejenis dengan hal tersebut.
  • Objek pajak  berupa hutan lindung, wisata, suaka alam, taman nasional, dan tanah negara yang belum dibebani oleh suatu hak manapun
  • Berdasarkan asas perlakuan timbal balik yang mana objek pajak dipergunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan.
  • Objek pajak bumi dan bangunan yang dipergunakan oleh perwakilan organisasi internasional atau badan yang sudah ditentukan oleh menteri keuangan.

Comments are closed.