Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan tujuan untuk mengkalsifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha sesuai dengan kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan kelompok kegiatan ekonomi. Continue Reading