Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 3/PMK.03/2022 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019 tersebut, pemerintah melanjutkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejumlah 50% yang berlaku untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). Continue Reading