Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena faktor-faktor pemakaian produksi oleh pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menyiapkan, menghasilkan, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Continue Reading