Hai, taxas!
Kalian udah pernah dengar belum apa aja yang dilakukan oleh konsultan pajak? Atau konsultan pajak itu apa sih? Daripada makin bingung, yuk kita bahas!
Konsultan pajak atau Tax Consultant merupakan sebutan bagi pihak yang menawarkan jasa konsultasi bidang perpajakan, untuk membantu wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jadi, konsultan pajak ini berperan dalam pengumpulan informasi terkait kondisi keuangan klien serta melakukan strategi yang digunakan untuk membantu mengurangi kewajiban pajak dengan mengambil keuntungan dari kredit dan pemotongan pajak. Ketentuan terkait konsultan pajak diatur dalam ketentuan mengenai konsultan pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK. 03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK. Nah, gaji dari seorang konsultan pajak itu lumayan banget lho, taxas! Continue Reading