Setelah mengubah nominal bea meterai dari sebelumnya Rp3000 dan Rp6000 menjadi Rp10.000, mulai 1 Oktober 2021, bea meterai elektronik (e-Meterai) juga telah resmi diberlakukan.
Sebelum penjelasan lebih jauh, mari mengenali definisi bea meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Ada beberapa jenis meterai yang ada berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yaitu sebagai berikut: Continue Reading