Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Continue Reading
Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022, sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Continue Reading