Menurut Undang-Undang 10 Tahun 2020, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik itu dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan, yang terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Pada Pasal 3 ayat (1), bea materai dikenakan atas 2 hal yaitu : Continue Reading