Dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur terkait ketentuan tarif, masa manfaat, dan kelompok harta dalam perhitungan penyusutan dan amortisasi. Berikut merupakan contoh perhitungan baik penyusutan maupun amortisasi: Continue Reading
Perlakuan Perpajakan atas Penyusutan dan Amortisasi Harta
Penyusutan merupakan alokasi sistematis dari biaya perolehan atas asset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang dimilikinya. Penyusutan atau depresiasi biasanya mulai dilakukan ketika aktiva tetap tersebut digunakan dan akan menjadi beban selama periode aktiva tersebut digunakan (Goni and Budiarso). Hal tersebut karena dengan seiring berjalannya waktu atas penggunaan sebuah aktiva tetap, maka pada saat yang sama aktiva tersebut akan mulai menurun kemampuannya atau mulai mengalami keusangan (obsolence) untuk menciptakan barang dan jasa. Continue Reading