artikel 1

Perlakuan Perpajakan atas Penyusutan dan Amortisasi Harta

Penyusutan merupakan alokasi sistematis dari biaya perolehan atas asset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang dimilikinya. Penyusutan atau depresiasi biasanya mulai dilakukan ketika aktiva tetap tersebut digunakan dan akan menjadi beban selama periode aktiva tersebut digunakan (Goni and Budiarso). Hal tersebut karena dengan seiring berjalannya waktu atas penggunaan sebuah aktiva tetap, maka pada saat yang sama aktiva tersebut akan mulai menurun kemampuannya atau mulai mengalami keusangan (obsolence) untuk menciptakan barang dan jasa. Continue Reading