Brevet Pajak – Sebagai seseorang akan bekerja di bidang perpajakan, baik menjadi konsultan pajak ataupun staff pajak pada sebuah perusahaan, wajib hukumnya bagi anda untuk mengetahui berbagai ketentuan perpajakan yang ada. Untuk itu, brevet pajak merupakan pilihan terbaik, sebab dengan mengikuti brevet pajak anda akan mendapatkan pengetahuan seputar kebijakan perundang-undangan pajak. Baik untuk wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan pastinya mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak, seperti salah satunya adalah PPh atau Pajak Penghasilan untuk para wajib pajak yang telah bekerja dan memperoleh pendapatan.
Kendati demikian, untuk para wajib pajak yang telah melakukan pemenuhan terhadap Beberapa syarat tertentu, maka penghasilan dari wajib pajak tidak akan termasuk sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau seringkali disebut dengan PTKP dan tidak diperhitungkan dari perpajakan. Apakah anda sudah tahu apa itu yang namanya Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP? Maka dari itu, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut tentang Apa itu ptkp dan berbagai fungsinya untuk wajib pajak.
Mengenal Apa itu PTKP
PTKP atau kepanjangan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak ini, sederhananya adalah batasan angka tertentu dari penghasilan WP yang tidak dibebankan pajak. Penghasilan tidak kena pajak ini bisa diartikan sebagai dasar, untuk wajib pajak ketika melakukan perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21). Apabila penghasilan wajib pajak tidak lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka wajib pajak tersebut tidak akan dibebankan Pajak Penghasilan pasal 21. Begitu juga sebaliknya, apabila wajib pajak mempunyai penghasilan yang lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka dari penghasilan netonya yang telah dikurangi dengan PTKP tersebut akan menjadi dasar ketika wajib pajak memperhitungkan PPh 21-nya.
Apa Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Fungsi dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak ini adalah sebagai pengurang penghasilan neto dari wajib pajak saat memperhitungkan Pajak Penghasilan pasal 21. Pajak penghasilan pasal 21 ini adalah pengurang penghasilan yang nantinya akan disetorkan, Sehingga dalam konteks ini Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat diartikan sebagai dasar untuk memperhitungkan Pajak Penghasilan pasal 21. Pemerintah memberikan ketetapan atas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP OP sejumlah Rp54 juta setiap tahun atau Rp4,5 juta untuk setiap bulannya. Tetapi, perlu diperhatikan bahwa nominal tersebut bukan merupakan batas dan masih bisa bertambah.
Baca Juga: Restitusi Pajak: Hak dan Prosedur untuk Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak
Telah tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak pribadi masih terhitung sejumlah rp54 untuk setiap tahun, yang termasuk sebagai besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sama dengan yang telah diatur pada UU PPh atau Undang-Undang Pajak Penghasilan. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bersih bulanan yang kurang dari Rp4,5 juta ini adalah kategori dari wajib pajak tidak efektif atau yang seringkali disebut dengan WP NE yang tidak perlu melakukan pelaporan SPT.
Tetapi, untuk wajib pajak yang penghasilan bluetooth tahunannya Lebih dari Rp54 juta, maka Penghasilan Tidak Kena Pajaknya akan dipotong dari penghasilan bruto tersebut, yang mana akan menghasilkan besaran dari PKP atau Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan kena pajak tersebutlah yang nantinya dikenal menjadi dasar perhitungan PPh, dengan perhitungan progresif yang basisnya adalah lapisan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk membayar PPh hingga tahun 2024 juga masih menggunakan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.