Halo, Taxas! Tahukah kamu bahwa Surat Pemberitahuan atau SPT dapat dianggap tidak disampaikan meski sebenarnya telah disampaikan? Hal ini dapat saja terjadi karena kondisi tertentu, lho. Sebelum kita membahas alasan-alasan tersebut, yuk kita simak penjelasan mengenai pengertian SPT terlebih dahulu!
Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)
Pengertian Surat Pemberitahuan atau yang biasa disebut SPT termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan nih Taxas! Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan tersebut dijelaskan bahwa SPT ialah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Wajib Pajak hukumnya wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT-nya dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah dengan 3 (tiga) kriteria, yaitu:
- Benar : Benar dalam perhitungan, penerapan peraturan, penulisan, dan sesuai
dengan keadaan.
- Lengkap : Lengkap memuat unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur
yang harus dilaporkan dalam SPT.
- Jelas : Jelas dalam pelaporan asal-usul atau sumber objek pajak dan unsur
yang harus dilaporkan dalam SPT.
Lantas, bagaimana apabila Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT namun tidak sesuai?
Jawabannya ialah SPT dianggap tidak disampaikan. Lebih lanjutnya, berikut ini merupakan 4 (empat) kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan nih Taxas!
- Pertama, SPT dianggap tidak disampaikan apabila Wajib Pajak tidak menandatangani SPT.
- Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan apabila tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Ketiga, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tersebut adalah SPT lebih bayar yang disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.
- Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT disampaikan setelah Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukper secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).