Apa Sebenarnya yang Dimaksud Pembetulan Ketetapan Pajak

Apa Sebenarnya yang Dimaksud Pembetulan Ketetapan Pajak

Kursus Pajak – Telah menjadi kewajiban setiap wajib pajak didalam membayar pajak dengan kelengkapan berkas-berkas maupun dengan dokumen serta surat-surat yang menjadi persyaratan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Kaitannya dengan hal ini, segala bentuk data akan dilakukan pemeriksaan secara teliti oleh pihak yang berwenang supaya bisa terhindar dari kesalahan maupun kekeliruan, baik dalam penulisan, perhitungan, ataupun dalam kesalahan lainnya.

Jika ditemukan kesalahan atau kekeliruan sesudah dilakukan pemeriksaan atas data, berkas, dokumen sampai dengan surat, maka perlu dilakukan pembetulan selama kesalahan tersebut tidak mengarah pada kesalahan/persengketaan pada fiskus.

Dalam kondisi ini, wajib pajak tidak perlu merasa khawatir. Pembetulan tersebut bisa dilakukan dengan cara wajib pajak melakukan pengajuan permohonan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk membetulkan kesalahan maupun kekeliruan yang terjadi.

Definisi Pembetulan Ketetapan Pajak

Pembetulan ketetapan pajak merupakan suatu tindakan yang dilakukan jika terjadi kesalahan didalam surat yang diterbitkan oleh DJP setelah petugas pajak yang berwenang melakukan pemeriksaan. Kesalahan yang terjadi didalam surat tersebut bisa dilakukan pembetulan dengan cara mengajukan permohonan ke Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan membetulkan.

Tentunya didalam pengajuan pembetulan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dikutip dari Kemenkeu (Kementerian Keuangan), pengajuan Surat Permohonan Pembetulan tersebut telah tertuang didalam pasal 16 UU KUP.

Sebagaimana yang disebutkan pada peraturan tersebut, dimana pembetulan ketetapan pajak akan dilakukan oleh DJP dengan tujuan menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila ditemukan kesalahan maupun kekeliruan yang sifatnya manusiawi (human error), maka perlu dilakukan pembetulan sesuai aturan yang berlaku.

Pembetulan bisa dilaksanakan selama kesalahan/kekeliruan yang ditemukan tidak mengandung persengketaan maupun konflik antara fiskus dengan Wajib Pajak. Jika yang ditemukan merupakan kesalahan maupun kekeliruan yang dilakukan oleh fiskus atau berdasarkan pengajuan permohonan Wajib Pajak, maka harus dilakukan pembetulan terhadap kesalahan/kekeliruan tersebut.

Baca Juga: Pahami Ketentuan Dividen Bebas Pajak Seperti Apa

Jenis Kesalahan Atau Kekeliruan yang Bisa Dibetulkan dalam Ketetapan Pajak

Berikut beberapa jenis kesalahan/kekeliruan yang bisa diajukan permohonan pembetulan oleh wajib pajak pada DJP:

1. Kesalahan Penulisan

Kesalahan yang terjadi didalam penulisan yang bisa dibetulkan adalah kesalahan penulisan pada nama, alamat, nomor SKP (surat ketetapan pajak), jenis pajak, NPWP,  Masa dan/atau Tahun Pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo.

2. Kesalahan Perhitungan

Kesalahan perhitungan yang bisa dibetulkan ialah kesalahan yang terjadi pada:

  • Penjumlahan, pengurangan, perkalian, sampai dengan pembagian dalam suatu bilangan
  • Kesalahan hitung yang terjadi karena adanya penerbitan SKP, STP, SK yang berhubungan dengan bidang perpajakan, Putusan Banding ataupun Putusan Peninjauan Kembali

3. Kekeliruan Lainnya

Kaitannya dengan hal ini, biasanya terjadi pada penerapan tarif, sanksi administrasi, penentuan PTKP, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penghitungan PPh dalam tahun berjalan sampai dengan pengkreditan pajak.

Jika kekeliruan terjadi pada pengkreditan Pajak Masukan PPN, maka pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan apabila :

  • Jika ada perbedaan di besaran Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak
  • Pajak Masukan yang dimaksudkan tidak mengandung persengketaan maupun permasalahan yang berujung pada konflik antara fiskus dengan Wajib Pajak.

Setiap pengajuan permohonan yang dilakukan hanya berlaku untuk satu SKP (surat ketetapan pajak) dan/atau SK (surat keputusan). Jadi, jika ingin melakukan beberapa pembetulan, maka permohonan juga diajukan sesuai jumlah pembetulan yang akan diajukan

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.