Pajak Penghasilan Badan

Siapa Saja yang Bukan Menjadi Subjek PPh Badan?

Holaaa, taxas!

Kembali lagi dengan aku mincan. Mincan hari ini mau sharing terkait apa saja yang tidak termasuk subjek penghasilan badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usah tetap. Jadi Subjek Pajak Badan bukan hanya sebuah perusahaan.

BUMN dan BUMD merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. Pengertian Badan bukan hanya yang menerbitkan/mengeluarkan saham, tetapi juga yang tidak menerbitkan saham, termasuk kegiatan yang dikelola lebih dari satu orang, demikian juga organisasi-organisasi yang nirlaba semisal partai politik, perkumpulan sosial kemasyarakatan (LSM).

Sesuai Pasal 1 UU PPh No. 7 Tahun 1983, pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Dengan demikian, pengertian Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan.

Dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh, tidak termasuk pengertian “Subjek Pajak Badan” adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :

  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
  3. Pendapatan dan Belanja Daerah
  4. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;dan
  5. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
  6. Contoh dari yang tidak termasuk subjek pajak berdasarkan pasal ini misalnya : Kementerian
  7. Keuangan dan Kementerian Perhubungan.

Selain itu dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPh dinyatakan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak badan adalah :

  1. Kantor perwakilan negara asing
  2. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi
  3. tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
  4. dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
  5. iuran para anggota.
  6. Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 3 ayat (2) UU PPh).

Sesuai dengan kelaziman yang berlaku secara Internasional, bahwa kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabatnya, serta orang yang diperbantukan, serta tinggal bersama mereka dengan syarat bukan WNI tidak melakukan kegiatan lain serta negara asing tersebut memberikan perlakuan yang sama (azas timbal balik) dikecualikan sebagai subjek pajak. Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum antar pemerintah atau non-pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama. Apabila ada organisasi internasional, tetapi tidak termasuk dalam daftar dimaksud maka organisasi internasional tersebut menjadi subjek pajak. Organisasi-organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan, dapat ditinjau kembali apabila tidak memenuhi syarat-syarat diatas.

Comments are closed.