Siapa Saja yang Boleh Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Siapa Saja yang Boleh Menjadi Kuasa Wajib Pajak?

Brevet Pajak – Terdapat seseorang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertentu dari wajib pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan yang ada. Pada dasarnya, kuasa wajib pajak ini hanya boleh dilakukan oleh seorang konsultan pajak maupun karyawan wajib pajak.

Hal yang satu ini dikarenakan seseorang yang telah mempunyai jabatan khusus atau profesi khusus di bidang perpajakan seperti yang telah disebutkan, tentunya akan sudah memahami berbagai hal tentang dasar-dasar perpajakan yang ada, serta tentunya juga yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan maupun pernah mengikuti berbagai kursus perpajakan seperti brevet pajak.

Dengan adanya brevet pajak seseorang yang ingin mempunyai profesi atau ingin mengetahui perpajakan secara lebih dalam dapat dimudahkan dengan mengikuti kursus yang satu ini. Brevet pajak ini mempunyai beberapa tingkatan kelas tertentu yang yang didalamnya akan membahas materi perpajakan yang cukup berbeda pula. Nantinya seseorang yang mengikuti brevet pajak akan mengikuti sebuah ujian supaya memperoleh sertifikat brevet pajak tersebut. Sama halnya seperti seorang konsultan pajak mengikuti brevet pajak dapat membantunya untuk lebih memahami berbagai hal tentang perpajakan dan membantunya untuk bisa lulus ujian sertifikasi konsultan pajak.

Namun, kembali membahas tentang kuasa wajib pajak, pada saat ini atau setelah Keputusan MK pada tahun 2017 mengenai orang yang menjadi kuasa wajib pajak menjadi lebih meluas. Keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut Lalu diterapkan dalam pasal 32 ayat (3a) dalam KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) yang kemudian setelah direvisi dengan undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Undang-undang tersebut berisi bahwa seorang kuasa wajib pajak yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat tersebut harus mempunyai kompetensi tertentu dalam bidang perpajakan, kecuali kuasa yang telah ditunjuk merupakan seorang suami, istri, maupun keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Definisi dari kuasa itu sendiri pada dasarnya bisa diambil artinya sebagai seorang yang akan diberikan sebuah wewenang karena dinilai atau kau dipercaya sanggup untuk melakukan sebuah pekerjaan yang bisa membantu menjalankan suatu hak maupun bisa memenuhi kewajiban dari seorang pemberi kuasa. Di sini, ini seorang wajib pajak bisa melakukan penunjukan atas wakilnya atau kuasanya yang bisa berasal dari, antara lain:

  • Konsultan pajak
  • Bukan seseorang yang merupakan konsultan pajak, yaitu adalah seorang karyawan dari wajib pajak yang memiliki yang berkaitan.

Baca Juga: Wajib Kenali Perbedaan Jenis-Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

Lantas, apa saja syarat yang harus terpenuhi ketika ingin menjadi seorang kuasa wajib pajak? Ketika menjalankan penunjukan mengenai kuasa wajib pajak, maka sebelumnya seorang kuasa wajib pajak perlu atau bahkan wajib untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti seorang kuasa yang harus bisa menguasai peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perpajakan.

Bisa saja seorang Konsultan pajak atau karyawan staff pajak dari wajib pajak. Hal yang satu ini dikarenakan seseorang yang telah mempunyai jabatan khusus atau profesi khusus di bidang perpajakan seperti yang telah disebutkan, tentunya akan sudah memahami berbagai hal tentang dasar-dasar perpajakan yang ada, serta tentunya juga yang mempunyai latar belakang pendidikan di bidang perpajakan maupun pernah mengikuti berbagai kursus perpajakan seperti brevet pajak.

Selain itu, juga seseorang yang yang wajib untuk memiliki surat kuasa khusus yang diberikan oleh individu yang bersangkutan atau wajib pajak sebagai pihak yang memberikan sebuah kuasa. Serta, seseorang yang akan mengambil alih kuasa tersebut harus telah mempunyai NPWP dan telah lebih dulu menyampaikan SPT tahunan pajak dan penghasilan PPh tahun pajak terakhir.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.