Kursus Pajak – Pelaksanaan penagihan pajak pada penanggung pajak dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Durasi dan juga aksi yang ditempuh oleh petugas pajak pun tergantung dari bagaimana tindakan dari penanggung pajak atas utang pajaknya. Proses penagihan pajak bisa saja hanya berhenti terhadap penagihan pajak pasif atau persuasif, ataupun bisa saja langsung dilakukan penagihan seketika serta sekaligus, tergantung dari situasi dan juga kondisi.
Berkaitan dengan penagihan aktif, petugas pajak pun bisa melaksanakan berbagai macam upaya. Yang mana utamanya akan diberitahukan surat teguran, surat paksa, lalu kemudian penyitaan yang bisa dibarengi dengan penyanderaan, pencegahan, ataupun pemblokiran. Sesudah menyita aset-aset Wajib Pajak, lantas apa yang akan dilakukan oleh petugas pajak jika penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan juga biaya penagihan pajaknya?
Petugas pajak bisa melakukan lelang eksekusi pajak terhadap barang sitaan tersebut. Yang mana hal tersebut telah diatur salah satunya didalam UU No. 19 tahun 1997 s.t.d.d UU No. 19 tahun 2000 terkait dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Didalam pasal 25 UU tersebut, disebutkan bahwa jika utang pajak atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi walaupun telah dilaksanakan penyitaan atas aset penanggung pajak, maka petugas pajak memiliki wewenang untuk melaksanakan lelang untuk menjual barang sitaan dari penanggung pajak tersebut.
Mengenal Lelang Eksekusi Pajak
Definisi untuk lelang dalam hal ini kurang lebih sama dengan lelang pada umumnya. Tercantum didalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213 tahun 2020, lelang merupakan penjualan barang yang terbuka bagi umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun guna mencapai harga tertinggi, yang mana didahului dengan pengumuman lelang.
Lalu, didalam pasal 2 PMK tersebut, lelang terdiri atas 3 jenis, yaitu noneksekusi wajib, noneksekusi sukarela dan juga eksekusi. Lelang yang dilakukan untuk menjual barang sitaan milik penanggung pajak dengan tujuan melakukan penagihan pajak ialah lelang eksekusi pajak.
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak
Lelang eksekusi pajak tersebut dilaksanakan paling cepat 14 hari sesudah dilakukan penyitaan terhadap aset penanggung pajak, serta harus didahului dengan pengumuman lelang di media massa. Tenggat waktu tersebut dimaksudkan supaya bisa memberi kesempatan terhadap penanggung pajak supaya segera melunasi utang pajak serta biaya penagihan pajak. Adapun pelaksanaan dari pengumuman lelang dilakukan sesuai dengan jenis barang yang dilelang.
Baca Juga: Hukum Pajak Koperasi yang Perlu Disetor ke Negara
Untuk barang tidak bergerak maka pengumuman lelang akan dilaksanakan sebanyak 2 kali. Pengumuman lelang pertama akan dilakukan berselang 15 hari kalender dengan pengumuman lelang kedua. Pengumuman lelang kedua dilakukan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang. Sedangkan untuk barang bergerak, pengumuman lelang akan dilakukan cukup 1 kali serta dilaksanakan minimal 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pada proses pelaksanaan lelang eksekusi pajak, ada penjelasan lelang (aanwijzing) yang dilaksanakan sebelum pelaksanaan lelang agar lelang terlaksana dengan transparan, yang mana dilakukan oleh petugas pajak. Utamanya ketika penjelasan lelang, petugas pajak mengupayakan agar barang bisa dilihat oleh peserta lelang serta menjelaskan keadaan terakhir dari barang tersebut. Terhadap barang yang dilelang tersebut akan ditetapkan harga limit, yaitu harga minimal penawaran barang yang akan dilelang, yang ditetapkan sesuai dengan kondisi dari barang tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.