Kursus Pajak – Berdasarkan sistem perpajakan yang ada di Indonesia, setiap individu yang memenuhi syarat subjektif serta objektif akan dianggap sebagai wajib pajak. Termasuk seorang investor yang bergelut dalam bidang saham juga tidak terlepas dari kewajiban dalam membayar pajak untuk negara.
Yang mana pada setiap awal tahun, investor tersebut diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan terhadap Pajak Penghasilan di tahun pajak sebelumnya. Akan tetapi, apakah Anda sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak terhadap transaksi saham?
Mengenal Pajak Saham
Pajak saham merupakan suatu istilah yang diberikan untuk perlakuan perpajakan atas transaksi yang terjadi yang berhubungan dengan kegiatan penjualan saham dan juga dividen yang telah diperoleh para investor. Akan tetapi penting untuk diketahui jika tidak semua transaksi terhadap bursa efek akan terkena pajak. Pajak tersebut hanya dikenakan pada transaksi penjualan saham dan juga penghasilan berupa dividen yang diterima oleh investor. Ini berarti, ketika terjadi transaksi pembelian, maka tidak akan dikenakan pajak terhadap saham.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pasar modal yang ada di Indonesia mempunyai investor yang mana jumlahnya mencapai 7,86 juta investor per 31 Januari 2022. Saham memang menjadi opsi investasi yang banyak digemari jika dilihat dari berbagai instrumen investasi pasar modal. Melalui kepemilikan saham bisa memberikan tambahan penghasilan untuk seorang investor dengan bentuk capital gain.
Tambahan penghasilan tersebut akan terjadi apabila pemegang saham menjual saham yang mereka miliki dengan nominal yang berada diatas harga pembelian.
Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan jika hanya capital gain dari penjualan saham, investor yang menerima penghasilan yakni berupa dividen. Yang mana apabila bicara terkait dengan konteks perpajakan, maka tambahan penghasilan yang berasal dari kedua hal tersebut nantinya akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) yang sifatnya final.
Dasar hukum yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap transaksi saham dan juga penghasilan berupa dividen sudah diatur didalam Pasal 4 ayat (2) huruf c UU No. 7 Tahun 1983 terkait dengan PPh sebagaimana sudah dilakukan perubahan terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Pelajari tentang Joint Audit dari 4 Lembaga Keuangan RI
PPh Bersifat Final terhadap Transaksi Saham
Dasar hukum yang mengatur pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham ialah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 jo Keputusan Menteri Keuangan KMK No. 282 Tahun 1997. Akan tetapi, dalam beleid tersebut tidak dijelaskan definisi saham. Mengacu pada keterangan Indonesian Stock Exchange (IDX), saham bisa didefinisikan sebagai suatu tanda penyertaan modal individu maupun badan usaha pada suatu perusahaan ataupun perseroan terbatas.
Pajak Penghasilan Final atas Dividen
Ketika perusahaan melakukan pembukuan laba besar, biasanya perusahaan akan membagikan sebagaian labanya untuk pihak pemegang saham. Dividen merupakan istilah atas laba yang dibagikan untuk para pemegang saham. Dividen bisa meliputi dividen yang dengan nama serta dalam bentuk apapun termasuk juga di dalamnya dividen yang berasal dari perusahaan asuransi yang diberikan untuk pemegang polis dan juga pembagian sisah hasil usaha (SHU) koperasi.
Pada dasarnya, dividen yang berasal dari dalam negeri ataupun dari luar negeri yang didapatkan oleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi akan menjadi objek pajak yang bersifat final. Akan tetapi ada juga yang mendapatkan fasilitas pengecualian dari objek PPh selama dividen tersebut sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.