Selain Sigaret, Rokok Elektrik Juga Dikenakan PPN 9,9 Persen

Selain Sigaret, Rokok Elektrik Juga Dikenakan PPN 9,9 Persen

Kursus Pajak – Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia resmi menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen dan juga importir rokok. Pemungutan pajak tersebut secara resmi sudah berlaku sejak 1 April 2022 lalu.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau. Peraturan tersebut mengatur pungutan pajak untuk penyerahan hasil tembakau yang meliputi sigaret, rokok daun, cerutu, tembakau iris, rokok elektrik, dan juga hasil pengolahan lainnya.

Pasal 2 ayat 1 tertulis ‘Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir dikenai Pajak Pertambahan Nilai’. Sedangkan pada pasal 3 tertulis, PPN yang dikenakan terhadap penyerahan hasil tembakau ini dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak.

Untuk tarif pajaknya sendiri mengacu pada PPN 11 % yang berlaku pada 1 April 2022 dan PPN sebesar 12 % yang mulai berlaku sejak diberlakukannya penerapan tarif PPN sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 huruf b UU PPN. Sesuai dengan aturan tersebut, besaran pajak terhadap penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9 % dikali harga jual eceran hasil tembakau guna penyerahan hasil tembakau yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.

Pasal 4 ayat 2 huruf b tertulis 10,7 persen dikalikan harga eceran hasil tembakau, penyerahan hasil tembakau mulai berlaku ketika diberlakukannya penerapan tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai.

Dipungut Satu Kali

PPN terhadap penyerahan hasil tembakau tersebut dipungut sebanyak satu kali oleh produsen maupun importir. PPN atas penyerahan hasil tembakau tersebut terutang ketika produsen maupun importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Mengenal PPh Badan: Pengertian dan Jenisnya

Produsen dan juga importir diwajibkan untuk membuat faktur pajak ketika melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau. Pasal 9 tertulis ‘Pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Rincian kenaikan cukai dan juga harga rokok elektrik tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk rokok elektrik
  • Rokok elektrik padat tarifnya adalah Rp 2.710 per gram, sedangkan minimal HJE: Rp. 5.190 per gram
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka tarifnya: Rp 445 per mililiter, sedangkan minimal HJE: Rp. 785 per mililiter
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup tarifnya adalah Rp 6.030 per mililiter, sedangkan untuk minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge
  1. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
  • Tembakau kunyah tarifnya Rp 120 per gram dan minimal HJE: Rp. 215 per gram
  • Tembakau hirup tarifnya Rp 120 per gram dan minimal HJE: Rp. 215 per gram.
  • Tembakau molasses tarifnya Rp 120 per gram dan minimal HJE: Rp. 215 per gram

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.