Brevet pajak akan sangat bermanfaat bagi anda, baik wajib pajak maupun calon staf pajak untuk mengetahui dan memiliki wawasan yang luas di dunia perpajakan. Karena brevet pajak akan memberikan berbagai materi dan informasi seputar regulasi pajak. Seperti halnya, ternyata sertifikat pajak digital bisa saja kadaluarsa. Sudah bukan menjadi rahasia lagi, bahwa sertifikat pajak adalah sebuah hal yang sangat penting dalam kewajiban perpajakan dari wajib pajak. Lantas, apa yang harus dilakukan untuk mengetahui masa berlaku sertifikat elektronik dan bagaimana cara untuk memperpanjangnya?
E-faktur sertifikat elektronik atau yang seringkali disebut juga dengan sertifikat pajak digital ini, ternyata tidak berlaku untuk bertahun-tahun seperti halnya dengan kebijakan yang diberlakukan. Apabila anda tidak melakukan pengecekan sertifikat elektronik yang kadaluarsa dan ternyata masa berlakunya sudah berakhir, maka anda tidak akan bisa menerbitkan faktur pajak lagi. Berapa lama sertifikat elektronik dari faktur pajak ini berakhir atau sampai kapan berlakunya?
Apa itu Sertifikat Elektronik Pajak?
Surat keterangan pajak elektronik merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau otoritas pajak secara elek digital yang berisi tanda tangan elektronik sekaligus identitas, yang menunjukkan status dari badan hukum para pihak yang melakukan transaksi elektronik digital tersebut.
Apa Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak?
Belum Anda bisa memperbarui masa berlaku sertifikat elektronik, Maka sangat penting untuk terlebih dahulu mengenal bagaimana cara kerjanya. Sertifikat elektronik tersebut dibutuhkan oleh wajib pajak maupun pengusaha kena pajak supaya bisa mempergunakan layanan pajak secara elektronik. E-faktur tersebut dipergunakan untuk mendapatkan pelayanan pajak secara elektronik, diantaranya:
- Pembuatan faktur elektronik
- Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP
- Pembuatan sertifikat pemotongan pajak elektronik atau e-Bupot (bukti potong elektronik)
- Melakukan pengajuan pengungkapan kekeliruan surat pemberitahuan atau SPT
- Melakukan pengungkapan Kepalsuan tindakan wajib pajak
- Mendapatkan layanan pajak elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak yang lainnya.
Kapan Sertifikat Elektronik Sudah Tidak Berlaku Lagi?
Untuk cara memperpanjang masa berlaku dari e-faktur atau sertifikat elektronik pajak ini sangatlah sederhana. Seperti namanya, sertifikat elektronik pajak ini bentuknya digital atau elektronik, serta memuat identitas dan tanda tangan elektronik wajib pajak sebagai badan hukum para pihak dalam bisnis digital. E-sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun penyedia sertifikat elektronik.
Baca Juga: Peran dan Fungsi Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam Kewajiban Pajak
Tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Administrasi Perpajakan Nomor PER-28/PJ/2015 Pasal 6 ayat 2 yang diperbarui dengan PER-04/PJ/2020, menyebutkan bahwa masa berlaku dari surat elektronik tersebut adalah 2 tahun sejak tanggal Direktorat Jenderal menerbitkan e-sertifikat tersebut.
Perintah tersebut akan memberikan penetapan terhadap wajib pajak bahwa wajib pajak atau pengusaha kena pajak, harus mulai melakukan proses perpanjangan e-sertifikat yang baru sebelum masa berlaku dari sertifikat elektronik tersebut berakhir.
Permohonan Perpanjangan e-Faktur Pajak
Proses perpanjangan dari e-faktur sertifikat elektronik yang kadaluarsa Sama halnya dengan melakukan proses perpanjangan permohonan e-sertifikat yang baru. Untuk memperbarui sertifikat yang sudah habis masa berlakunya maka wajib pajak harus mengajukan dan melampirkan berbagai surat keterangan yang dibutuhkan.
Tentunya semua prosesnya ini dilakukan secara online, sehingga akan sangat memudahkan wajib pajak. Sangat penting untuk teliti dalam melakukan pengisian data untuk memastikan identitas PKP sudah benar. Apabila informasi tersebut sudah disetujui oleh otoritas pajak, maka nantinya kantor pajak akan mengeluarkan perpanjangan sertifikat elektronik.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet pajak . Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.