Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya merupakan objek penghasilan final.
Di dalam penghapusan piutang, apabila debiturnya adalah pemegang saham, maka penghapusan piutang tidak dapat menjadi pengurang Pajak Penghasilan
Metode pembukuan yang hanya diakui oleh perpajakan di Indonesia hanyalah metode pembukuan Cash basis.
Penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan bersifat final dan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal
PT Bisnis Jalan melakukan pembelian ke PKP dan membayar uang muka pada tanggal 1 Agustus 2019, barang dikirim tanggal 10 Agustus 2019 dan pelunasan dilakukan tanggal 30 Agustus 2019. Jurnal yang memuat akun Pajak Masukan harus dilakukan di tanggal:
Jika hasil SPT PPN berstatus kurang bayar maka akan ada Kas yang keluar pada sisi kredit untuk menutup selisih hitungan jumlah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
Pada pembukuan perpajakan atas persediaan barang pada neraca dicatat dengan menggunakan metode…
Walaupun Wajib Pajak merupakan PKP, pembukuannya tidak harus selalu memuat informasi tentang jumlah persediaan yang merupakan persediaan Barang Kena Pajak dan persediaan bukan Barang Kena Pajak
Laporan Keuangan Komersial dibuat salah satunya untuk digunakan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) internal. Dibawah ini yang merupakan pemangku kepentingan internal adalah :
Dalam melakukan pencatatan atas persediaan barang menurut akuntansi komersial dan akuntansi pajak terjadi beda waktu karena menggunakan metode yang berbeda
PT Bisnis jalan melakukan retur atas Sebagian barang yang dibelinya pada soal no 20 di tanggal 30 September 2019 dan menerbitkan nota retur pada tanggal 1 Oktober 2019. Terkait hal ini yang harus dilakukan oleh PT Bisnis jalan adalah:
Kurs tunai yang berlaku pada tanggal transaksi sering disebut dengan :
SPT Tahunan PPh Badan wajib dilampirkan neraca dan laba rugi walaupun belum dilakukan rekonsiliasi fiskal
Pada saat memotong PPh Pasal 23 Akun yang dijurnal disebelah kredit adalah akun
Bangunan yang selesai dibangun pada awal tahun 1995 seharga Rp 15,5 Milyar, diasuransikan dan pada akhir tahun 2005 terbakar. Penggantian asuransi baru diketahui pada tahun 2006 sebesar Rp 12 Milyar. WP mengajukan permohonan dan telah disetujui bahwa kerugian kebakaran bangunan tahun 2005 dibebankan pada tahun 2006. Berapa keuntungan yang diakui secara fiscal dan merupakan objek PPh?