Pelatihan Pajak – Pembebanan atau pengenaan pajak bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia sering menjadi pertanyaan yang muncul di benak keluarga yang ditinggalkan. Meskipun seseorang telah meninggal dunia, tanggung jawab untuk membayar pajak masih tetap ada. Supaya tidak kebingungan, anggota keluarga yang telah ditinggalkan biasanya dapat meminta bantuan pada ahli perpajakan yang lebih mampu menguasainya. Sebab, biasanya ahli perpajakan telah melalui berbagai pelatihan pajak maupun telah mengikuti ujian sertifikasi. Sehingga mereka lebih mumpuni untuk mengatasi permasalahan tentang pajak.
Artikel ini akan membahas bagaimana pembebanan pajak dilakukan terhadap wajib pajak yang telah meninggal dunia.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harta warisan seseorang yang meninggal dunia akan dikenakan pajak. Pajak warisan ini biasanya dibebankan pada ahli waris yang menerima harta warisan tersebut. Apabila tidak ada ahli waris yang menerima warisan, maka pajak akan dibebankan pada pihak yang berwenang mengurus harta peninggalan. Pembebanan pajak warisan ini dilakukan melalui proses perhitungan dan pelaporan pajak. Proses ini dilakukan oleh ahli waris atau pihak yang berwenang mengurus harta peninggalan dengan melaporkan harta warisan kepada Kantor Pajak setempat.
Kemudian, Kantor Pajak akan melakukan perhitungan dan menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan. Besaran pajak warisan yang harus dibayarkan oleh ahli waris biasanya berbeda-beda tergantung pada jumlah harta yang diterima dan hubungan keluarga antara ahli waris dengan almarhum. Semakin besar jumlah harta warisan dan semakin jauh hubungan keluarga antara ahli waris dengan almarhum, maka semakin besar pula besaran pajak yang harus dibayarkan. Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam pengenaan pajak warisan ini. Pengecualian tersebut adalah:
- Warisan yang diterima oleh suami atau istri yang sah secara hukum tidak dikenakan pajak.
- Warisan yang diterima oleh anak atau cucu yang masih berusia di bawah 21 tahun tidak dikenakan pajak.
- Warisan berupa hibah atau wakaf yang diterima oleh pihak tertentu tidak dikenakan pajak.
Dalam hal ahli waris yang menerima warisan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka ahli waris tersebut diwajibkan untuk melakukan pendaftaran NPWP terlebih dahulu sebelum melaporkan harta warisan kepada Kantor Pajak setempat. Hal ini dilakukan agar proses perhitungan dan pelaporan pajak dapat dilakukan dengan baik dan tepat. Dalam pelaksanaannya, pembebanan pajak warisan sering menjadi hal yang rumit dan membingungkan bagi ahli waris.
Baca Juga: Apa itu Kewajiban Pajak Subjektif? Siapa Saja yang Harus Membayarnya?
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi ahli waris untuk meminta bantuan dari ahli perpajakan atau akuntan yang terpercaya dalam menangani proses perhitungan dan pelaporan pajak warisan. Karena biasanya ahli pajak telah mengikuti pelatihan pajak maupun memiliki latar belakang pendidikan di bidang perpajakan. Pajak orang yang sudah meninggal dapat diberhentikan dengan melaporkan ke kantor pajak yang bersangkutan. Namun, sebelum pajak tersebut dapat dihentikan, semua kewajiban pajak orang yang telah meninggal harus terpenuhi terlebih dahulu.
Ini termasuk membayar semua pajak yang masih belum terbayar serta melaporkan seluruh pajak yang belum dilaporkan pada saat masih hidup. Setelah itu, keluarga atau ahli waris orang yang meninggal dapat mengajukan permohonan ke kantor pajak untuk menghentikan kewajiban pajak orang yang telah meninggal. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggal, seperti salinan akta kematian.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.