download

PPh Pasal 4 Ayat 2: Pengertian, Tarif, dan Mekanisme Pembayarannya

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2, adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang merupakan penghasilan terakhir dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Di sini, istilah terakhir berarti pemotongan pajaknya hanya sekali dalam satu masa pajak dengan mempertimbangkan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu, dan faktor lainnya.

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa:

  1. Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
  2. Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
  3. Hadiah berupa lotre/undian;
  4. Sewa bangunan dan/atau tanah;
  5. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;
  6. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  7. Penghasilan dari transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan bursa, dan pengalihan hak atas aset keuangan; dan
  8. Penghasilan dari usaha hulu minyak dan gas bumi

Baca juga artikel : Bagaimana Sih Kepatuhan Pajak di Indonesia?

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2

Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi tergantung pada jenis objek pajaknya. Berikut ini adalah tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 untuk beberapa jenis objek pajak:

  1. Bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dikenakan tarif sebesar 20%.
  2. Kecuali bunga simpanan < Rp 240 ribu tidak dikenakan pajak, tarif sebesar 10% dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
  3. Tarif sebesar 10% dikenakan untuk persewaan bangunan dan/atau tanah.
  4. Tarif 0% hingga 20% dikenakan pada bunga obligasi, yang juga dikenal sebagai surat utang negara, dan SUN selama lebih dari dua belas bulan.
  5. Hadiah lotre atau undian dikenakan tarif sebesar 25%.
  6. Transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tarif 0,5%, sedangkan transaksi saham bukan pendiri dikenakan tarif 0,1%.
  7. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate, dikenakan tarif sebesar 5%. Pengalihan rumah susun sederhana dikenakan tarif sebesar 1%.
  8. Perusahaan modal ventura mengenakan tarif 0,1% untuk transaksi seperti penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal ke perusahaan pasangannya.
  9. Tarif PPh pasal 4 ayat (2) untuk jasa konstruksi dikenakan mulai dari 1,75% hingga 6%.

Comments are closed.