pp 55

Yuk, Kupas Tuntas PP 55 Tahun 2022 !

Haii, Taxas! Kalian tau gak sih kalau PP No. 55 Tahun 2022 adalah peraturan pemerintah yang penting dalam mengatur pajak penghasilan dan penyesuaian pengaturan di bidang tersebut, termasuk dalam hal pajak UMKM dan biaya yang dapat dikurangkan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022. Beberapa poin penting yang terkait dengan PP No. 55 Tahun 2022 adalah:

  1. PP ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, antara lain PP Nomor 18 Tahun 2009, PP Nomor 23 Tahun 2018, dan PP Nomor 30 Tahun 2020
  2. Peraturan ini mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan, termasuk PPh final 0,5%
  3. PP No. 55 Tahun 2022 juga mengubah beberapa ketentuan mengenai Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) final

Nah, Taxas! Itu baru beberapa fakta mengenai PP No 55 Tahun 2022 mengenai pajak UMKM, yuk mari kita belajar lebih dalam lagi!

 

Apa itu PP 55 Tahun 2022?

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan perubahan terhadap sejumlah peraturan yang mengatur Pajak Penghasilan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5%. Perubahan tersebut dilakukan terhadap ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Perubahan yang terjadi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan, termasuk perubahan dalam tarif PPh Final. Dalam ketentuan sebelumnya, tarif PPh Final adalah 0,5%. Namun, dengan adanya revisi ini, terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan dalam hal tarif serta pengaturan lainnya terkait PPh Final.

Revisi yang dilakukan dalam peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi Wajib Pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 memuat berbagai perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pengaturan mengenai Pajak Penghasilan, termasuk PPh Final dengan tarif 0,5%.

Baca juga artikel : Seperti Apa Sih Pajak Penghasilan Pasal 22?

PP 55 Tahun 2022 (WP OP)

Tarif PPh Final sebesar 0,5% diberlakukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 500.000.000 dalam satu tahun pajak. Namun, bagi bagian peredaran bruto wajib pajak yang tidak melebihi Rp 500.000.000 dalam satu tahun pajak, tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Jumlah bagian peredaran bruto yang tidak dikenakan PPh dihitung secara kumulatif sejak awal tahun pajak atau bagian tahun pajak. Dengan demikian, jika total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp 500.000.000 dalam satu tahun pajak, tidak ada kewajiban membayar pajak atas penghasilan tersebut.

 

PP 55 Tahun 2022 (WP Badan)

            Pajak penghasilan yang harus dibayarkan dihitung dengan mengalikan total peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan dengan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Apabila dalam satu tahun pajak peredaran bruto wajib pajak telah melebihi jumlah Rp4,8 miliar, penghasilan yang melebihi batas tersebut akan tetap dikenakan tarif final dan pada tahun pajak berikutnya akan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh. Dengan demikian, wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Comments are closed.