pajak orang pribadi

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Badan Menurut UU HPP

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah resmi disahkan pada 29 Oktober 2021 oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam UU HPP tersebut terdapat enam regulasi perpajakan yang mengalami perubahan salah satunya adalah perubahan tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

Ketentuan tarif terbaru pajak penghasilan menurut UU HPP :

Tarif Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi
Perubahan peraturan pada pajak penghasilan orang pribadi terletak pada pergeseran rentang nominal penghasilan kena pajak dan adanya penambahan tarif baru, dimana pada UU PPh tarif tertinggi adalah 30% sedangkan pada UU HPP tarif tertinggi mencapai 35%. Perbandingan tarif pajak penghasilan menurut UU PPh dengan UU HPP dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut :

  UU PPh UU HPP
Lapisan Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
I  Rp. 0 –  50 juta 5%  Rp. 0 –  60 juta 5%
II >Rp. 50 juta – 250 juta 15% >Rp. 60 juta – 250 juta 15%
III >Rp. 250 juta – 500 juta 25% >Rp. 250 juta – 500 juta 25%
IV >Rp. 500 juta 30% >Rp. 500 juta – 5 miliar 30%
V     >Rp. 5 miliar 35%

 

Tarif Pajak Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT
Tarif Pajak Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun 2022, sebagaimana tertuang dalam pasal 17 ayat 1 huruf b. Dengan disahkannya UU HPP ini,  Perpu no 1 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 1 huruf b yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% yang berlaku per tahun pajak 2020 resmi digantikan dan dinyatakan tidak berlaku.

Pajak Penghasilan (PPh) sendiri merupakan pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan pihak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan. Dalam hal ini, subjek pajak terdiri atas: Orang Pribadi, Badan, Warisan yang belum terbagi, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Comments are closed.