Perpajakan yang Dikenakan pada Pinjaman Tanpa Bunga Syariah

Perpajakan yang Dikenakan pada Pinjaman Tanpa Bunga Syariah

Training Pajak – Sebagai wajib pajak yang ingin mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien, maupun sebagai seseorang yang ingin terjun dalam dunia perpajakan, maka sangat penting bagi anda untuk mengikuti training pajak. Training pajak ini akan membantu anda untuk memahami berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Seperti halnya ketentuan yang ditetapkan untuk pinjaman tanpa bunga Syariah. Apakah anda tahu ternyata pinjaman tanpa bunga Syariah ini juga akan dikenakan pajak? Untuk lebih jelasnya, ulasan Berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai pajak yang dikenakan untuk pinjaman tanpa bunga Syariah.

Apa itu Pinjaman Syariah?

Seperti namanya sendiri, seluruh kegiatan dan transaksi keuangan yang menerapkan sistem Syariah dilakukan sesuai dengan hukum Islam, mulai dari akadnya hingga akad pembayarannya. Perbedaan utama antara kredit konvensional dan kredit syariah adalah pada metode fee sharing, pada perbankan konvensional fee akan dibayarkan dengan menggunakan sistem suku bunga, sedangkan pada kredit Syariah, fee tersebut akan dibayarkan dengan memanfaatkan sistem atau nisbah bagi hasil. Jumlah pada awal kontrak ini akan tergantung pada kontrak itu sendiri.

Pada saat mengajukan pinjaman tanpa riba, masyarakat yang berperan sebagai calon nasabah wajib untuk memberikan kepastian bahwa dana yang disalurkan hanya dipergunakan untuk tujuan yang benar dan tepat.

Apa itu Pinjaman Tanpa Bunga?

Pada umumnya, pinjaman tanpa bunga adalah sebuah pinjaman yang tidak mengisi perhitungan pelunasan pinjaman maupun bunga atas pelunasan pinjaman tersebut. Walaupun pinjaman umumnya mempunyai tingkat bunga wajib, tetapi pinjaman tanpa bunga tidak jarang untuk dilakukan akhir-akhir ini.

Pinjaman tanpa bunga ini cukup berbeda dan berasal dari lembaga-lembaga keuangan yang berbeda pula. Bahkan, pinjaman tanpa bunga ini tergolong pada produk pinjaman yang dikeluarkan oleh bank, yang mana merupakan lembaga keuangan yang mengambil profit dari bunga.

Pada saat ini, terdapat begitu banyak produk pinjaman tanpa bunga yang diterbitkan baik itu oleh bank maupun lembaga keuangan non bank. Pinjaman bebas bunga yang tersedia dalam lingkup besar tersebut bisa digunakan, namun masih membutuhkan penelitian lebih lanjut dan pertimbangan yang cermat. Walaupun bebas dipertanyakan, yang namanya pinjaman tersebut menjadi beban keuangan, baik itu untuk keuangan pribadi maupun keuangan keluarga.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Oleh Instansi Pemerintah

Perpajakan Sistem Syariah Tanpa Bunga

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada bunga yang dibebankan pada layanan pinjaman perusahaan keuangan syariah dan perbankan syariah. Padahal, Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh menegaskan bahwa subjek PPH pasal 23 adalah bunga, yang meliputi diskon, premi, dan premi yang terkait dengan pelunasan utang yang dijamin.

Tetapi, sejak 2009 pemerintah sudah mengatur permasalahan tersebut melalui PP Nomor 25 Tahun 2009 mengenai Pajak Usaha Berdasarkan Syariah khususnya adalah pada Pasal 2 Ayat 3 yang menegaskan, bahwa pengurangan atau pemotongan pajak dari transaksi yang berbasis Syariah akan terjadi hak tunjangan pada pihak ketiga, Margin, bonus, dan hasil yang berbasis Syariah serupa lainnya.

Di sisi lain, pemerintah melakukan penerbitan dua PMK, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2011 mengenai Pajak Penghasilan atas Transaksi Keuangan Syariah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 mengenai pembebanan. Dalam perbankan syariah pemerintah memberikan keputusan untuk memberlakukan sistem syariah dan non Syariah dengan cara yang sama untuk tujuan perpajakan, yakni menerapkan undang-undang pajak penghasilan. Seperti halnya model kontrak murabahah mudharabah dan musyarakah, salam, dan Istishna, penghasilan dibebankan pajak penghasilan menurut peraturan pajak tabungan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.