Perdalam Ilmu Terkait Pajak Dividen untuk Badan Usaha

Perdalam Ilmu Terkait Pajak Dividen untuk Badan Usaha

Brevet Pajak – Pajak dividen bukan hanya dikenakan terhadap wajib pajak pribadi, namun WP Badan juga dikenakan jenis pajak ini. Pajak Dividen sendiri merupakan jenis pemotongan pajak terhadap pembagian laba ataupun hasil usaha yang dibayarkan pada para pemegang polis asuransi, pemegang saham maupun anggota koperasi yang menerima dari suatu usaha.

Objek Pajak Dividen

Mengacu pada Pasal 4 Ayat 1 huruf g UU Nomor 36 Tahun 2008, dinyatakan jika objek pajak penghasilan termasuk dividen, dengan nama serta dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan juga pembagian sisa hasil usaha suatu koperasi.

Bagian dari pendapatan atau laba perusahaan yang dibagikan untuk para pemegang saham serta besarnya disahkan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk kemudian disebut dengan dividen. Biasanya periode pembagian dividen bertepatan dengan akhir tahun pembukuan suatu perusahaan.

Dividen Tidak Kena Pajak

Perlu diketahui jika tidak semua dividen menjadi objek pajak. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 huruf f UU PPh, jika terdapat beberapa yang dikecualikan dari objek pajak yaitu sebagai berikut:

Dividen/bagian laba yang diterima/didapatkan perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dari penyertaan modal terhadap Badan Usaha yang didirikan dan juga bertempat di Indonesia yang memenuhi syarat berikut:

  • Deviden yang berasal dari cadangan laba yang dilakukan penahanan.
  • Badan Usaha Milik Negara, Perseroan Terbatas dan juga Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham untuk Badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.

Ketentuan dari Pajak Dividen Terbaru Sesuai dengan Undang – Undang Cipta Kerja

Di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 terkait dengan Cipta Kerja dengan beberapa peraturan dalam pelaksananya, ketentuan terkait dengan pengenaan pajak dividen dilaksanakan pengaturan bebas pajak dividen.

Baca Juga: Ketahui Pentingnya Kesadaran dalam Melakukan Pembayaran Pajak

Peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja yang fokus terhadap pajak dividen tersebut antaranya ialah sebagai berikut:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 terkait dengan Perlakuan Perpajakan dalam Mendukung Kemudahan dalam Berusaha.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 terkait dengan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11/2020 terkait dengan Cipta Kerja dalam Bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan juga Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari kedua beleid tersebut diatas, dividen yang sumbernya dari dalam negeri yang diterima atau didapatkan oleh WP Pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh yang mengikuti ketentuan dan juga syarat yang telah diatur di dalam peraturan tersebut.

Jenis Pajak Dividen dan Tarifnya

Berikut beberapa jenis pajak dividen beserta dengan tarifnya:

Jenis dividen yang terkena PPh Pasal 4 ayat 2

Jenis dividen yang dikenakan pajak tersebut merupakan dividen terhadap anggota koperasi yang menerima penghasilan dari usaha dan juga pemegang polis dari perusahaan asuransi.

Jenis dividen dikenakan PPh Pasal 23

Tarif yang satu ini akan dikenakan sepanjang dividen tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf f Undang – Undang Nomor 36/2008.

Jenis dividen dikenakan PPh Pasal 26

Apabila dividen diterima oleh Wajib Pajak Pribadi yang tengah tinggal atau bertempat di luar negeri, ataupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya dilakukan melalui BUT di Indonesia. Dan juga perusahaan luar negeri yang penghasilannya diterima di Indonesia tanpa BUT, tarifnya bersifat final dengan besaran 20% atau yang sesuai dengan tax treaty.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.