Perbedaan PPh OP dan PPh Badan

Apa Sih Perbedaan PPh OP dan PPh Badan?

Halo, Taxas!

 

Kalian pasti udah sering banget kan denger terkait Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Tapi, kira-kira kalian tau ga, apa perbedaan dari kedua pajak penghasilan tersebut?

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya. Subjek pajak penghasilan yaitu Orang pribadi atau badan. Berikut perbedaan antara Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Badan :

Baca juga artikel terbaru : Konsultan Pajak Tugasnya Apa Saja Sih? Yuk Kita Kupas Tuntas!

No Pembeda PPh Orang Pribadi PPh Badan
1. Definisi Pajak yang dikenakan kepada setiap orang pribadi yang menerima penghasilan dari sumber-sumber tertentu di Indonesia.

 

Pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha.

 

2. Objek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi Penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan
3. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan

 

●       Undang-Undang KUP Pasal 1 Ayat 10

●       Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

●       UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

 

 

Comments are closed.