Peran Konsolidasi Fiskal dalam Menangani Penerimaan Pajak yang Terdampak Pandemi

Peran Konsolidasi Fiskal dalam Menangani Penerimaan Pajak yang Terdampak Pandemi

Kursus Pajak – Bekerja di dunia perpajakan pastilah keinginan tidak sedikit orang. Namun, untuk dunia tersebut harus mengerti betul, seperti apa regulasi dan berita pajak yang sedang dibicarakan. Oleh karena itu, kursus pajak hadir untuk membantu anda memahami berbagai regulasi perpajakan dan mengerti informasi berita di dalamnya. Tentu saja berita tentang perkembangan ekonomi di Indonesia akan berpengaruh terhadap perpajakan itu sendiri. Seperti halnya apabila melihat beberapa tahun belakangan, terdapat pandemi yang melanda hampir semua dunia dan merupakan bencana nasional di Indonesia. Pastinya ada banyak dampak yang diakibatkan, terlebih pada bidang perekonomian dan perpajakan.

Pandemi tersebut membuat begitu banyak negara terdesak untuk melakukan pengambilan kebijakan fiskal yang sifatnya ekspansif, meliputi di dalamnya adalah juga negara Indonesia. Dengan memberi relaksasi fiskal dan peningkatan belanja, pastinya ini merupakan sebuah harapan yang bisa merangsang pertumbuhan perekonomian dari suatu negara. Penting untuk diketahui bahwa ada begitu banyak dampak dari pemberian besaran relaksasi fiskal, hal tersebut akan berakibat pada penerimaan negara, yang mana terutama adalah pada pajak yang ikut menurun. Terlebih juga ketika waktu yang bersamaan, aktivitas ekonomi yang sebelumnya, selama ini merupakan sumber pendapatan dan penerimaan pajak yang juga melemah.

Bukan hanya itu saja, ketika peningkatan belanja maka wajib dilakukan, supaya bisa mendukung Penanganan pandemi dan pemulihan perekonomian. Hal ini juga akan mengakibatkan adanya pelebaran defisit anggaran yang tidak dapat dihindari lagi. Seperti misalnya, pada tahun 2020 yang terjadi realisasi defisit anggaran sejumlah 6,3% terhadap PDB atau produk domestik bruto. Apabila berdasarkan Peraturan Pusat Nomor 1 Tahun 2020 yang pada saat ini telah ditetapkan sebagai undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berkaitan dengan ruang pelebaran defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tersebut sudah diberikan pada pemerintah.

Pada kebijakan ini, akan memberi wewenang untuk pemerintah, supaya bisa menetapkan defisit anggaran yang telah melampaui 3% terhadap PDB atau produk domestik bruto, sampai dengan Tahun 2022 lalu. Sebaiknya kebijakan fiskal harus terus diperketat, Sehingga nantinya defisit anggaran akan kembali dapat maksimal sebesar 3% terhadap PDB atau produk domestik bruto mulai pada tahun 2023 ini. Penting untuk dipahami, bahwa adanya pelebaran defisit APBN memberikan dampak yang cukup besar pada peningkatan risiko hutang, sehingga akan berakibat pada potensi untuk mengganggu kredibilitas dan solvabilitas fiskal yang merupakan jangka dari perekonomian negara.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Indonesia: Memahami Peran dan Tujuannya

Pengertian Konsolidasi Fiskal

Pada umumnya, konsolidasi fiskal adalah regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan bertujuan untuk memberikan penurunan pada divisi anggaran dan akumulasi hutang. Dalam publikasi The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang bertajuk Fiscal Consolidation Targets, Plants and Measures 2011, terdapat pernyataan bahwa defisit anggaran dapat diturunkan bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi, yang mengarah pada pendapatan yang totalnya lebih besar sekaligus pengeluaran atau belanja yang jumlahnya lebih sedikit. Kendati demikian, tidak ada definisi yang sama dan jelas tentang peningkatan pendapatan dan pemangkasan belanja.

Penerapan Konsolidasi Fiskal

Terdapat dua hal yang bisa diterapkan sebagai pendekatan atas konsolidasi fiskal, diantaranya:

  • Pendekatan yang berupa pemotongan belanja, misalnya belanja operasional atau penundaan berbagai proyek yang bersifat tidak mendesak atau bisa ditunda.
  • Ikatan yang berupa penyesuaian pendapatan, di mana dilakukan dengan memberikan keringanan penerimaan dalam bidang perpajakan.

Lebih khusus lagi, ada berbagai cara dan strategi yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan konsolidasi fiskal ini. Sederhananya, berbagai dibuat tersebut berguna untuk menyeimbangkan antara usaha peningkatan pendapatan negara dan efisiensi pengeluaran atau belanja negara.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.