Holaaa taxas! Gimana nih kabarnyaa? Aku harap taxas selalu sehatt yaaa. Taxas, udah tau belum kalau NPWP itu bisa dihapus lho! Kita kupas tuntas yuk terkait itu!
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah tanda pengenal milik wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Pengertian NPWP juga terdapat di UU Nomor 28 Tahun 2007. Dalam Undang-Undang tersebut, NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tentang wajib pajak terdapat di UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk dapat melaksanakan kewajibannya, WP harus mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Kepadanya akan diterbitkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menyatakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk WP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN, diwajibkan pula untuk mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca juga artikel sebelumnya : Aturan Baru Pajak Emas Perhiasan Per 1 Mei 2023, Berapakah Tarifnya?
Pasal 2 Ayat (7) UU KUP: Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal:
- Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh:
- WP dan/atau ahli warisnya karena sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif;
- WP badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
- wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
- WP bentuk usaha tetap (BUT) yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
- dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.
Penghapusan NPWP dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan, dan hanya dapat dilakukan dalam hal utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, antara lain disebabkan:
- WP orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
- WP tidak mempunyai harta kekayaan.
Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan, dan tidak menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan WP yang bersangkutan. Jadi, gimana nih taxas? Udah tau kan kalau ga cuman kenangan mantan aja yang bisa dihapus tapi NPWP juga bisa dengan syarat dan ketentuan yang berlaku hihi