Pengenaan Pajak Laba Usaha Didalam Tax Treaty

Pengenaan Pajak Laba Usaha Didalam Tax Treaty

Pelatihan Pajak – Tax Treaty, atau perjanjian perpajakan merupakan perjanjian bilateral antara dua negara yang mana tujuannya ialah untuk mengatur bagaimana pengenaan pajak akan diterapkan pada subjek-subjek perpajakan yang tengah beroperasi di ke-2 negara tersebut.

Tujuan utama dari Tax Treaty ialah untuk mencegah pengenaan pajak ganda, menghindari penghindaran pajak serta untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih jelas yang memungkinkan perdagangan internasional serta investasi lintas batas. Disamping itu, Tax Treaty juga membantu didalam mendorong pertukaran informasi yang terjadi antara otoritas pajak dari kedua negara.

Perlakuan Pengenaan Pajak Laba Usaha dalam Tax Treaty

Terdapat satu aspek terpenting didalam Tax Treaty yakni pengaturan terkait dengan pengenaan pajak terhadap laba usaha. Laba usaha merupakan pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan di suatu negara, serta pengenaan pajak atas laba usaha bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap keuntungan bersih perusahaan dan juga investasi asing di negara tersebut.

Oleh sebab itu, Tax Treaty mengatur terkait bagaimana negara asal perusahaan (negara tempat perusahaan berasal) serta negara penerima (negara tempat perusahaan beroperasi) akan mengenakan pajak terhadap laba usaha. Perlakuan terhadap pengenaan pajak terhadap laba usaha didalam Tax Treaty bisa bervariasi sesuai dengan jenis perjanjian serta negara yang terlibat.

Pada umumnya, terdapat 2 pendekatan utama yang digunakan dalam mengatur pajak atas laba usaha didalam Tax Treaty, yakni:

Pengenaan Pajak Tunggal (Single Taxation)

Didalam pendekatan ini, laba usaha hanya akan dikenakan pajak di negara tempat perusahaan beroperasi (negara penerima). Negara tempat perusahaan berasal mengakui pengenaan pajak tersebut serta memberikan kredit pajak yang bertujuan untuk mencegah pajak ganda. Artinya jika pendapatan perusahaan hanya dikenakan pajak sekali yakni berupa pajak di negara penerima.

Pengenaan Pajak Ganda (Double Taxation)

Pada pendekatan ini, laba usaha bisa dikenakan pajak di ke 2 negara, yakni negara asal perusahaan serta negara penerima. Tapi, supaya bisa menghindari pajak ganda, biasanya Tax Treaty menyediakan metode yang dapat digunakan untuk mengurangkan atau menghindari pajak tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme misalnya kredit pajak, pengurangan pajak, atau melalui penghapusan pajak.

Baca Juga: Mengenal Jurusan Manajemen Pajak dan Prospek Kerjanya

Pendekatan didalam Tax Treaty akan sangat berpengaruh terhadap bagaimana perusahaan multinasional merencanakan serta mengelola struktur pajak mereka. Beberapa negara mungkin lebih menyukai pengenaan pajak tunggal, sedangkan yang lain mungkin cenderung menghindari pajak ganda. Disamping itu, banyak Tax Treaty juga mempunyai ketentuan terkait dengan tarif pajak minimal yang akan dikenakan terhadap laba usaha, yang dapat berpengaruh terhadap keputusan investasi perusahaan.

Kriteria Penentuan Pajak

Didalam perjanjian pajak, terdapat beberapa kriteria yang dipakai dalam menentukan negara mana yang berhak untuk melakukan pengenaan pajak terhadap laba usaha, yakni sebagai berikut:

Kediaman Perusahaan

Negara di mana perusahaan mempunyai kediaman umum pada umumnya berhak untuk mengenakan pajak terhadap laba usaha. Biasanya kediaman ini mengacu pada hukum perpajakan negara tersebut.

Pemanfaatan Sumber Daya

Apabila perusahaan mendapatkan laba dari pemanfaatan sumber daya di suatu negara, maka negara tersebut bisa mengenakan pajak terhadap laba tersebut.

Kepentingan Pemanfaatan Pajak

Pada beberapa kasus, perjanjian pajak juga mempertimbangkan pemegang saham/pemilik usaha. Apabila pemilik utama merupakan warga negara suatu negara, itu bisa berpengaruh terhadap pemilihan yurisdiksi pajak.

Durasi Operasi

Lamanya operasi perusahaan di suatu negara juga bisa mempeberikan pengaruh terhadap yurisdiksi pajak atas laba usaha.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.