Pemadanan NIK-NPWP, DJP Mulai Menghimbau untuk Memvalidasi Data

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Mulai Menghimbau untuk Memvalidasi Data

Pelatihan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak atau yang seringkali disebut dengan DJP sudah mengingatkan para wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak dan pemutakhiran data untuk keduanya. Sebagai wajib pajak sangat penting untuk selalu menyadari betapa pentingnya kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan pajak akan membuat para wajib pajak menyadari betapa pentingnya melakukan kewajiban perpajakan.

Selain itu, dengan pelatihan pajak wajib pajak juga bisa mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih efektif dan efisien lagi. Sehingga, nantinya sebagai wajib pajak terhindar dari berbagai sanksi pajak yang ada.

Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, memberikan pernyataan bahwa validasi data, pada dasarnya adalah sebuah proses pemadaman dan pembaruan data. Otoritas juga sebetulnya Sudah memvalidasi beberapa Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Terdapat begitu banyak pernyataan yang muncul Mengapa wajib pajak harus yang melakukan validasi data dan bukan dari pihak DJP-nya sendiri.

Pertanyaan tersebut juga sudah dijawab oleh Neilmaldrin Noor pada suatu podcast, beliau menyatakan bahwa walaupun wajib pajak memvalidasi secara mandiri, bukan berarti bahwa pihak otoritas pajak atau Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan validasi.

Walaupun validasi sebagian dari Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak sudah dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak tetap memberikan dorongan pada wajib pajak untuk melakukan validasi secara mandiri. Hal tersebut disebabkan karena selama ini Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah 2 nomor yang berbeda, sehingga kedua data tersebut tidak terhubung.

Beliau memberikan contoh terhadap kartu tanda penduduk yang berisi suatu informasi dengan nama Rima, tetapi pada Nomor Pokok Wajib Pajak, nama yang tercantum adalah Rima Wulandari. Kedua informasi data ini berkaitan dengan nama yang mempunyai perbedaan.

Neilmaldrin Noor menambahkan pernyataan terdapat ketidaksesuaian tersebut mengharuskan wajib pajak untuk melakukan pembaruan secara mandiri, sehingga statusnya harus valid. Status valid yang dimaksud, yakni adanya informasi yang sama antara Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pembaruan ini harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, sehingga harus dilakukan dengan cara Mandiri, sebab wajib pajak yang paling mengetahui informasi-informasi tersebut. Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa proses validasi Nomor Induk Kependudukan dan NPWP tersebut tidaklah susah. Anda sebagai wajib pajak hanya perlu mengunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Kriteria dan Fasilitas Objek PPh dalam Kawasan Berikat

Mengunjungi situs ini, anda nantinya akan bisa melakukan validasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Untuk wajib pajak yang sama sekali belum pernah melakukan akses maupun mempunyai kendala ketika melakukan proses validasi, maka anda bisa menghubungi petugas Direktorat Jenderal Pajak pada kantor pajak terdekat dengan domisili anda.

Penting untuk diketahui bahwa pemadaman Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah upaya yang dilakukan, supaya bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan pengendalian administrasi perpajakan. Bahkan pihak yang berwenang sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan menjadi NPWP tersebut sejak 14 Juli 2022.

Yudha Wijaya selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi harus melakukan pemastian data Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak telah padan, sehingga ketika satu Januari 2024 nantinya data akan sudah aman. Setelah melakukan pemadaman, maka Nantinya juga akan ada pemutakhiran data, yang mana akan ada penyesuaian data mulai dari email, nomor telepon, dan lain sebagainya.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.