Pelajari Terkait Aspek Pajak Bisnis Hotel

Pelajari Terkait Aspek Pajak Bisnis Hotel

Brevet Pajak – Bisnis hotel yang dilaksanakan di Indonesia terkena berbagai pajak, diantarnya ialah pajak Pajak Penghasilan pasal 21, Pertambahan Nilai (PPN),  sampai dengan pajak daerah. Pemerintah telah menetapkan tarif pajak atas pajak pusat, serta berlaku untuk semua bisnis hotel yang biasanya ada di Indonesia. Jumlah pajak tentu saja bisa sangat bervariasi tergantung dari jenis layanan dan juga barang yang disediakan, dan juga tarif secara berkala bisa berubah.

Aspek Pajak Bisnis Hotel

Aspek pajak bisnis hotel terbilang cukup kompleks. Ini mengingat usaha tersebut menyediakan berbagai jenis jasa, dan didalamnya ada juga yang melakukan aktivitas penjualan barang. Ditambah lagi penghitungan pajak untuk sewa tanah dan bangunan , pajak bagi para karyawan yang bekerja, sampai dengan pembagian dividen apabila ada. Oleh sebab itu, jenis pajak apa saja yang akan dikenakan atas bisnis hotel?

Daftar Aspek Pajak Bisnis Hotel

Terdapat 3 aspek pajak yang akan dikenakan pada sumber penghasilan yang berasal dari bisnis hotel. Yang mana diantaranya ialah PPh pasal 4 ayat 2, pajak daerah, dan juga pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian selain dari penghasilan, juga ada kegiatan operasional yang dikenakan beberapa aspek pajak bisnis hotel, seperti pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, dan juga 26 serta juga akan dikenakan PPh Badan.

1. Pajak Daerah

Bisnis hotel masuk akan dikenakan pajak daerah, atau lebih tepatnya pajak kabupaten/kota. Sedangkan tarif penghitungan pajak hotel akan dikenakan 10% dari jumlah yang telah dibayarkan ke hotel. Dengan masa pajak hotel 1 bulan.

Penghasilan hotel yang terkena pajak daerah ialah penjualan makanan dan minuman, penyewaan kamar, jasa laundry yang disediakan untuk tamu menginap, jasa massage dan spa untuk tamu menginap, sewa ruangan dan juga jasa fitness center untuk tamu menginap.

2. PPh Pasal 4 ayat 2

Jika sebuah hotel menyediakan jasa sewa ruangan maupun bangunannya untuk vendor lain yang ingin membuka usahanya, maka akan terkena PPh pasal 4 ayat 2 terhadap sewa tanah dan/atau bangunan. Yang mana besaran 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan ataupun bangunan.

Disamping itu, hotel juga diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 4 ayat 2 terhadap pembayaran hadiah undian dan juga dividen yang telah diterima oleh wajib pajak orang pribadi didalam negeri.

Baca Juga: Begini Perlakuan Pajak Terhadap Sektor Perikanan

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Aspek pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan dalam bisnis hotel berasal dari jasa yang diberikan oleh hotel pada non-tamu hotel. Misalnya, untuk jasa yang bisa dinikmati oleh orang lain luar tamu hotel yang menginap, seperti jasa laundry, jasa massage dan spa, jasa fitness center, dan juga jasa lainnya. Maka jasa tersebut akan dikenakan pajak PPN dengan besaran 10% dari dasar pengenaan pajak.

4. PPh Pasal 21

Aspek pajak dalam bisnis hotel lainnya ialah PPh pasal 21 yang digunakan untuk memotong/memungut pajak penghasilan para karyawannya. Pajak penghasilan pasal 21 tersebut akan dikenakan pada pembayaran gaji karyawan, tenaga ahli (jika ada) dan pesangon. Penghitungan dari pemotongannya berbeda sesuai dengan jenis kepegawaiannya.

Selain itu masih ada pajak PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan juga PPh Badan yang akan dikenakan pada bisnis hotel.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.