Brevet Pajak – Indonesia ialah negara yang memiliki pasar internet terbesar di Kawasan Asia Tenggara. Mengacu pada e-economy SEA 2020 Report, skala ekonomi digital Indonesia telah mencapai USD 44 miliar, naik 11% jika dibandingkan dengan tahun 2019, serta diprediksi tumbuh sampai dengan USD 124 miliar pada tahun 2025.
Tentu hal tersebut menunjukkan jika konsumsi produk digital oleh masyarakat Indonesia sangat besar serta selalu meningkat setiap tahunnya. Dari besarnya pasar ekonomi digital di Indonesia, pemerintah memanfaatkan ini untuk memperoleh penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan demikian, per 1 Juli 2020 pemerintah secara resmi telah mengenakan pajak untuk produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud ataupun jasa dari impor. Produk digital dari luar negeri tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni sebesar 10%.
Dasar Hukum
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya jika tepat per 1 Juli 2020, produk digital dari luar negeri dikenakan PPN dengan besar 10%. Ketentuan ini telah tertuang didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 terkait Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, dan juga Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.
Disamping itu, ketentuan terkait dengan PPN impor produk digital juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Sedangkan, Kementerian Keuangan telah mengatur kembali ketentuan PPN terhadap pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri yang dilakukan melalui PMSE. Dimana pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022.
Walaupun demikian, batasan kriteria tertentu terhadap pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tidak berubah. Ini berarti batasan tersebut tetap mengacu terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 yang sudah ditetapkan pada 25 Juni 2020.
Mengapa Produk Digital Impor Dikenakan PPN?
Melalui Siaran Pers No. SP-21/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan jika pengenaan PPN impor produk digital dijadikan sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha untuk seluruh pelaku usaha, terutama antara pelaku baik di dalam negeri ataupun di luar negeri, dan juga antara usaha konvensional serta usaha digital.
Baca Juga: Mengenal EMarking Tax dan Implementasinya di Indonesia
Pengenaan PPN impor produk digital tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan negara. Salah satunya ialah sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Tarif PPN Impor Produk Digital
PPN impor produk digital yang harus dipungut oleh pelaku PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ialah sebesar 10% dari nilai berupa uang yang dibayar untuk mendapatkan barang dan/atau jasa sebelum dipungut PPN. Namun, seperti diketahui per 1 April 2022 tarif PPN terbaru naik sehingga menjadi 11% berdasarkan UU HPP.
Pemungut PPN Impor Produk Digital
Pihak yang memungut PPN, termasuk menyetorkan serta melaporkan PPN terhadap transaksi barang digital serta jasa digital dari luar negeri tersebut ialah pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelaku usaha PMSE bisa berupa pedagang luar negeri, penyelenggara PMSE dalam negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri.
Terdapat beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, diantaranya Amazon Web Service Inc., Spotify AB., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Facebook Ireland Ltd., Apple Distribution International Ltd., Microsoft Corporation, Tiktok Pte. Ltd., dan masih banyak lagi.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.