pajakpusatdaerah

Apa Sih Bedanya Pajak Pusat dengan Pajak Daerah?

Haii, Taxas! Kalian tau ga sih ternyata pajak itu terbagi menjadi 2 berdasarkan lembaga pemungutnya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat biasa disebut dengan pajak negara dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Sementara Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, bersifat memaksa sesuai undang-undang yang berlaku. Selain itu ada lagi ga sih tax bedanya? Yuk kita sama-sama cari tahu ya!

A. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang diambil untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan lain sebagainya. Dengan spektrumnya yang luas tersebut, pajak ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang utama. Pajak pusat diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan baik ke wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak pusat menurut Dirjen Pajak adalah:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium, atau apapun yang diterima baik dari dalam dan luar negeri yang dapat menambah kekayaan wajib pajak.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Setiap barang dan jasa pada dasarnya adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Menurut Dirjen Pajak, yang dimaksud dengan barang mewah adalah:

      • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
      • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
      • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan
      • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Sejak 1 Januari 2014, PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Sementara PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah.

5. Bea Materai

Bea Meterai yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti , akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat nominal atau jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Proses pelayanan pajak pusat bisa dilakukan di:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
  • Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Baca juga artikel : Yuk, Mengenal PPN atas Jasa Angkutan Umum!

B. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hasil Pajak Daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Berbagai pajak yang masuk sebagai Pajak Daerah adalah sebagai berikut:

1. Pajak Provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
  • Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat, sementara Anda dapat membayarkan pajak lainnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah.

Comments are closed.