Training Pajak – Di era di mana teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek yang ada di kehidupan kita, tidak heran jika sektor pajak dan juga keuangan mengalami transformasi yang signifikan. Di Indonesia sendiri terdapat salah satu perubahan terbaru yang perlu diperhatikan yakni kaitannya dengan perizinan konsultan pajak.
Melalui pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022 terkait dengan Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Berkas Permohonan Izin dan Pelaporan Konsultan Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengumumkan kebijakan penting yang memberikan dampak terhadap cara konsultan pajak mengurus perizinan mereka. Kebijakan ini secara khusus menetapkan jika PPPK tidak lagi akan menerima berkas fisik yang digunakan untuk permohonan izin konsultan pajak serta semua akan dialihkan menggunakan sistem elektronik atau online.
Layanan Perizinan Secara Elektronik
PPPK telah menyediakan beberapa layanan utama untuk para konsultan pajak secara elektronik melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP):
1. Proses Permohonan Izin Praktik
Konsultan pajak yang ingin mendapatkan izin praktik baru atau yang ingin mengajukan peningkatan izin praktik bisa melakukannya secara online. Proses tersebut akan sangat memudahkan pemohon, mengingat pengajuan izin praktik konsultan pajak membutuhkan beberapa dokumen dan juga persyaratan tertentu.
2. Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP)
Penerbitan Kartu Izin Praktik (KIP) konsultan pajak juga bisa dilaksanakan secara elektronik yakni melalui PPPK. Melalui PENG-12/PPPK/2023 yang telah dikeluarkan guna mematuhi ketentuan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022, penerbitan KIP secara online sudah dilakukan mulai tanggal 30 Oktober 2023 yang kemudian diimplementasikan sepenuhnya pada 1 Januari 2024. KIP merupakan bukti sah jika mereka diizinkan untuk melakukan praktik dalam bidang konsultan pajak.
3. Perpanjangan KIP
Kartu Izin Praktik konsultan pajak mempunyai masa berlaku tertentu. Oleh sebab itu, sebelum masa berlakunya habis, konsultan pajak bisa memperpanjang izin praktik yang dapat dilakukan melalui layanan elektronik yang telah disediakan.
4. Peningkatan Izin Praktik
Konsultan pajak yang berkeinginan meningkatkan tingkat izin praktiknya, misalkan dari izin Praktik Tingkat A menjadi Tingkat B, juga bisa melakukannya melalui layanan elektronik yang telah disediakan oleh PPPK.
Baca Juga: Mengenal Pajak yang Dibayar di Muka atau Prepaid Tax
Syarat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak
Ketika melakukan mengajukan permohonan izin praktik yang dilakukan secara online, konsultan pajak harus memastikan jika seluruh persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi. Berikut daftar dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk melakukan permohonan izin praktik konsultan pajak:
- Formulir Permohonan yang bisa diunduh melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) atau mengikuti Lampiran I yang terdapat pada PMK Nomor 175/PMK.01/2022
- Daftar riwayat hidup atau pengalaman kerja dan juga riwayat pendidikan
- Scan Sertifikat Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (PPSKP) yang menjadi bukti konsultan pajak yang sah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diperoleh dari Polri yang minimal diterbitkan Polres
- Pas foto terakhir berwarna berukuran 2×3 cm, menggunakan latar belakang putih
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Nomor Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan maupun jabatan dengan pemerintah, negara, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) dengan meterai.
- Scan surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang sudah dilegalisasi Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
- Surat pernyataan yang berisi komitmen dalam melaksanakan peraturan perpajakan dengan meterai 10000 rupiah
- Jika pernah mengabdikan diri sebagai PNS, maka melampirkan scan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat alamat korespondensi apabila alamat tempat pengiriman berkas berbeda dari alamat yang dicantumkan pada
Permohonan izin praktik konsultan pajak diterbitkan maksimal 5 hari kerja sesudah berkas dinyatakan benar dan juga lengkap. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.